Tiga Kategori Ini Patut Menjadi Prioritas Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi Media Sosial (Sumber: Tribun-timur.com)

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza mengatakan semakin meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia, maka terdapat tiga kategori yang wajib dilindungi dalam hal perlindungan data. Apalagi saat ini, pemerintah dan DPR sedang mengkaji RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Pertama, kata Jamal adalah pemilik data pribadi. Pemiliki data pribadi ini merupakan dasar untuk dilindungi data pribadinya. Hal ini karena dibutuhkan perlindungan dari pencurian, penyalahgunaan dan pemrosesan data pribadi tanpa izin serta pelanggan dalam melindungi data pribadi.

“Contoh misalnya nomor-nomor telepon yang tidak jelas memberikan promo-promo yang mengganggu aktivitas kita. Dan tentunya sumber nomor yang didapatkannya berasal dari mana?” kata Jamal dalam diskusi yang digelar Cyberthreat berjudul Pentingnya Menjaga Data Pribadi, Senin (15/3/2021).

Continue reading

RUU PDP Harus Pikirkan Kedaulatan Data Warga Negara

Ketua Umum APJII, Jamalul Izza saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual yang digelar Sobat Cyber Indonesia / Dok. APJII 2020

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza mengatakan perlindungan data pribadi mutlak diperlukan saat ini. Sebab, pengguna intenet di negeri ini semakin banyak.

Merujuk survei pengguna internet di Indonesia tahun 2018 yang dilakukan APJII, sebanyak 171,17 dari 264,16 juta jiwa penduduk telah mengakses internet. Apalagi di tahun 2019, diprediksikan jumlah pengguna internet akan semakin bertambah.

“Saat ini sudah mencapai 64,8 persen pengguna internet di Indonesia. Sebagai bocoran, hasil survei di tahun 2019 yang akan kita rilis bulan depan, pengguna internet hampir menyentuh angka 80 persen,” ungkap Jamal saat diskusi virtual yang digelar Sobat Cyber Indonesia.

Oleh sebab itu, perangkat hukum yang mengatur perlindung data pribadi sudah semestinya dimiliki. Namun juga harus memikirkan banyak aspek. Jika menilik siapa saja yang membutuhkan keamanan data pribadi, terdapat tiga sisi; pertama, pemilik data; kedua, pengendali data pribadi; dan ketiga, pemroses data.

Continue reading

RUU Perlindungan Data Pribadi Diharapkan Menjadi Prolegnas

Ilustrasi Pengguna Facebook / Source: Internet

JAKARTA – Refleksi lain dari kasus bocornya data pelanggan Facebook, menurut Kabid Hubungan Antar Lembaga APJII Tedi Supardi Muslih adalah pentingnya keamanan data pribadi. Tedi yang aktif  Desk Ketahanan & Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Politik Hukum & Keamanan Republik Indonesia, mendesak Kementerian Kominfo untuk segera mengegolkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.

Menurut Tedi yang tercatat sebagai inisiator berdirinya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu, skandal bocornya data 50 juta pengguna Facebook memang menjadi sorotan karena melanggar privasi yang notabene merupakan hak setiap manusia yang harus dihormati.  Continue reading