Pemerintah Blokir Situs Tiktokcash.com

Ilustrasi blokir situs / Sumber: Spiritnews.co.id

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemblokiran atas situs Tiktokcash. Situs ini menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi menyatakan pemblokiran itu dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Betul, kami telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin,” ujarnya seperti dilaporkan dalam keterangan persnya.

Menurut dia, pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs itu. 

“Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” tegasnya.

Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

“Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum,” jelas Dedy Permadi.

Continue reading