Idealnya Pengelola RT/RW Net Berinduk ke ISP Anggota APJII

Jakarta – Awal April lalu, pengelola warung jasa internet ditangkap Polda Bengkulu. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menjual jasa internet lewat jaringan RT/RW Net yang tidak berizin, sesuai hasil temuan Balai Loka Monitor Frekuensi (Balmon) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Meski pemilik usahanya menjadi tersangka, Polda Bengkulu tidak menghentikan layanan internetnya. Lantaran pelanggannya di Bengkulu lumayan banyak, termasuk sekolah-sekolah. Continue reading