APJII: Rencana Pengetatan Wi-Fi Gratis Harus Transparan dan Libatkan Multi-Stake Holders

Logo APJII 2020

JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah melakukan transparansi bila ingin merevisi peraturan menteri tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.

Selain transparansi, proses revisi peraturan menteri ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri internet.

Revisi peraturan menteri komunikasi dan informatika ini terkait rencana Kementerian Komunikasi memperketat penggunaan spektrum radio khususnya untuk keperluan Wi-Fi.

“Bila regulasi soal Wi-Fi akan direvisi, harus melibatkan multi stake holders seluruh industri internet Indonesia. Sebab, yang harus dipikirkan adalah free Wi-Fi sudah banyak digunakan dan telah menjadi garda terdepan di daerah-daerah,” kata Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, seperti dikutip dari Merdeka.com, Senin (5/10).

Sebelumnya Komisioner Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, pemerintah akan memperketat kembali penggunaan spektrum radio untuk keperluan Wi-Fi. Rencana ini pada dasarnya bukanlah hal baru. Rencana ini hanya ingin mempertegas pengetatan penggunaan spektrum khusus Wi-Fi.

“Bukan hal baru, tapi lebih kepada penegasan kembali bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio di 2,4 GHz dan 5,8 GHz untuk keperluan akses internet (Wi-Fi) wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai standarisasi perangkat yang digunakan dan wajib diregistrasikan perangkat yang akan digunakan,” ujar Ketut.

Menurutnya, penegasan ini semata-mata untuk mencapai keteraturan dan ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio 2,4 GHz dan 5,8 GHz itu. Soalnya sejauh ini masih ada interferensi terhadap penggunaan frekuensi radio lain. Jika masih terjadi interferensi, berarti masih ada sesuatu yang terjadi sehingga aturannya perlu diperketat.

“Pengetatan aturan ini bukan untuk mempersempit cakupan area Wi-Fi. Namun, lebih dibuat lebih teratur saja,” ujarnya.

Secara umum, Ketut menggambarkan saat ini pengguna bisa langsung menggunakan frekuensi radio 2,4 GHz dan 5,8 setelah perangkatnya tersertifikasi. Ke depan akan ada persyaratan tambahan, yakni registrasi perangkat sehingga dapat dicegah interferensi dari penggunaan perangkat yang tidak sesuai. Pengetatan aturan mengenai free WiFi ini akan tercantum dalam revisi peraturan menkominfo RI tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.

Program Desa Internet Mandiri Mampu Akomodir Kebutuhan Pembelajaran Jarak Jauh

Ilustrasi Desa Internet

JAKARTA – Sulitnya jaringan di beberapa wilayah di Indonesia menjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) memahami hal itu. Jauh sebelum PJJ ramai di tengah pandemi saat ini, pada dasarnya APJII telah melaksanakan program yang lebih komprehensif, yakni Desa Internet Mandiri. 

Program Desa Internet Mandiri merupakan salah satu program APJII untuk mendukung pemerintah dalam pemerataan akses internet. Di sisi lain, program ini merupakan inisiatif kerja sama penyediaan layanan internet broadband bagi masyarakat desa, yang memberikan internet berkualitas bagi warga desa dengan harga terjangkau, sekaligus memberikan keuntungan komersial bagi institusi milik warga desa atau Bumdes.

“Program Desa Internet Mandiri yang APJII canangkan, sudah berjalan di beberapa desa di Indonesia. Program ini ditujukan untuk desa-desa di Indonesia yang belum terlayani akses internet,” ungkap Jamal.

Program Desa Internet Mandiri ini, lanjut Jamal, juga bisa membantu siswa, mahasiswa, dan guru untuk bisa mendapatkan akses internet. Melanjutkan pembelajaran jarak jauh seperti aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Continue reading