PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN PENGELUARAN APJII TAHUN 2018


Kepada seluruh Anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) APJII yang dilakukan pada tanggal 7 sampai dengan 8 Mei 2018 bertempat di Hotel Inaya Putri, Bali, telah disepakati adanya beberapa program kerja Pengurus yang harus dilaksanakan sampai dengan 2021.

Dengan demikian diperlukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran APJII (APPA) untuk menyesuaikan rencana beragam kegiatan dan keperluan yang akan dilakukan organisasi sampai dengan 31 Desember 2018.

Perubahan APPA ini telah disepakati oleh Dewan Pengawas dan Pengurus Pusat pada 28 Agustus 2018 melalui rapat pembahasan khusus

 Dikarenakan APJII adalah suatu Institusi non-profit maka prinsip dasar dari organisasi adalah melayani kepentingan anggota dan melakukan Anggaran Keuangan yang seimbang.

Maka itu perlu diketahui pengurus yang selama ini dalam kegiatan dan pengelolaan sumber daya APJII selalu dalam pengawasan dan bimbingan Dewan Pengawas untuk menjaga APPA APJII 2018 tidak terjadi defisit.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Jakarta, 25 Oktober 2018

Pengurus Pusat APJII 

 

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

PENGANGKATAN BAPAK ANDRI ASLAN SELAKU KEPALA BADAN PELAKSANA HARIAN APJII

Kepada seluruh Anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

  1. Mengacu pada keputusan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tanggal 9 Agustus 2018, telah diangkat Bapak Andri Aslan sebagai kepala BPH APJII. Jabatan tersebut efektif setelah yang bersangkutan lulus masa orientasi yang berlangsung dalam kurun waktu 9 Juli-9 Agustus 2018.
  2. Proses pengangkatan kepala BPH mengacu pada pasal 27 Anggaran Dasar serta pasal 38 Anggaran Rumah Tangga (ART) tentang Badan Pelaksana Harian. Kepala BPH dipilih melalui seleksi khusus yang ditangani secara khusus pula oleh Dewan Pengurus serta melalui konsultasi dengan Dewan Pengawas.
  3. Kepala BPH APJII memiliki tugas pokok dan fungsi antara lain:

                 A. Bertanggung jawab terhadap aktivitas operasional organisasi sehari-hari. 

B. Mengawasi dan mengelola administrasi, keuangan, teknis, urusan legal dan kegiatan lainnya. 

C. Berkoordinasi dan mewakili APJII dalam pertemuan dengan pejabat pemerintahan, asosiasi, dan mitra bisnis. 

D. Menjalin hubungan kerja dengan pemangku kepentingan APJII untuk memberikan informasi dan penjelasan terkait kebijakan organisasi. 

E. Mengembangkan rencana strategis dan menjalankan kepentingan APJII untuk mencapai tujuannya. 

F. Mengkomunikasikan kepada pengurus, pengawas, dan anggota APJII tentang isu-isu strategis yang berdampak terhadap kepentingan organisasi.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

 

Jakarta, 25 Oktober 2018