
JAKARTA, Selasa, 2 Februari 2021 – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengatur operasional layanan Over The Top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia, terutama soal kewajiban kerjasama dengan operator telekomunikasi.
Pengaturan layanan OTT selama ini memang masih luput baik dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi. Saat ini pemerintah sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di mana salah satu poin utamanya mengatur operasional OTT di Tanah Air.
Ketua Umum APJII Jamalul Izza menegaskan pihaknya telah melayangkan surat dukungan kepada lima kementerian; Kementerian Kooordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Ini sebenarnya memang kita nantikan selama ini. Lewat beleid ini pemerintah bisa menegakkan kedaulatan siber di Indonesia,” ujarnya.
Continue reading