ISP Kembali Dapat Insentif, APJII Apresiasi Peraturan Menteri Keuangan No 9/2021 tentang Insentif Pajak Kala Pandemi

Jamalul Izza, Ketua Umum APJII

JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 9/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Kebijakan yang efektif mulai 1 Februari 2021 hingga Juni ini merupakan pengganti PMK No 86/2020.

Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, menjelaskan perusahaan jasa internet atau internet service provider (ISP) masuk kategori penerima insentif pajak di PMK No 9/2021. Ini berdasarkan lampiran PMK No 9, ISP ada di urutan 865 dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) 61921 dan nama KLU internet service provider (ISP).

“APJII menyambut positif ISP mendapat insentif pajak di PMK No 9, karena mayoritas anggota Asosiasi adalah ISP,” ujar Jamal, Rabu (24/2).

Menurut Jamal, masuknya ISP dalam PMK No 9 itu sebenarnya melanjutkan dari PMK sebelumnya (No 86), yang mana ISP sudah masuk sebagai penerima insentif pajak kala pandemi dengan masa berlakunya Desember 2020.

Saat itu, APJII mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan RI untuk meminta perpanjangan insentif. Yang seperti diketahui bersama, akhirnya permintaan APJII itu dipenuhi pemerintah lewat terbitya PMK No 9/2021 sebagai pengganti PMK No 86.

Menurut APJII, ISP mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 23, dan PPh 25 di PMK No 9/2021. Sedangkan PPh pasal 29 belum disetujui.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan RI Hestu Yoga Saksama sebelumnya menjelaskan, insentif (pajak) ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini.

Menurutnya, wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021. Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Press Release: APJII Berharap Pemerintah Memberikan Keringanan Pajak

APJII

JAKARTA, Selasa, 24 Maret 2020 – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung upaya pemerintah mengatasi laju penyebaran pandemic Covid-19. Antara lain usaha pemerintah adalah dengan menghimbau masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah serta melakukan social distancing atau membatasi diri untuk berinteraksi sosial demi kesehatan.

“Dalam konteks APJII, dukungan kepada pemerintah terkait dengan pandemic Covid-19 ini adalah mengoptimalkan sumber daya yakni Indonesia Internet Exchange (IIX). APJII memiliki 14 IIX yang tersebar di seluruh Indonesia. Konkretnya, memfasilitasi koneksi seluruh konten yang ada di beberapa kampus di Yogyakarta untuk tersambung dengan seluruh IIX APJII sehingga memudahkan para pelajar mengakses konten pendidikan dengan cepat,” kata Ketua Umum APJII, Jamalul Izza.

APJII juga mengapresiasi pemerintah yang menyiapkan Paket Kebijakan Insentif Pajak untuk 19 bidang usaha. Meski begitu, dengan kondisi seperti sekarang ini, semestinya industri telekomunikasi juga mendapatkan keringanan itu.

Sebab, sektor telekomunikasi juga punya peranan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah yang menghimbau masyarakat untuk belajar dan bekerja dari rumah. Selain itu pula, sektor ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 menjadi tulang punggung guna mendukung transformasi digital menuju Indonesia 4.0.

Continue reading

Ditjen Pajak Beri Penghargaan Kepada APJII

Ketua Umum APJII Jamalul Izza Menerima Penghargaan dari Ditjen Pajak / Dok APJII 2018

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, memberikan penghargaan kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Penghargaan itu diberikan karena kontribusi APJII terkait pajak yang harus dibayarkan Google ke Republik ini.

Ketua Umum APJII, Jamalul Izza menerima penghargaan yang diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Haniv. Serah terima penghargaan itu berlangsung di kantor Ditjen Pajak di Jakarta pada hari Selasa (30/1/2018). Continue reading