
JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza mengatakan semakin meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia, maka terdapat tiga kategori yang wajib dilindungi dalam hal perlindungan data. Apalagi saat ini, pemerintah dan DPR sedang mengkaji RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Pertama, kata Jamal adalah pemilik data pribadi. Pemiliki data pribadi ini merupakan dasar untuk dilindungi data pribadinya. Hal ini karena dibutuhkan perlindungan dari pencurian, penyalahgunaan dan pemrosesan data pribadi tanpa izin serta pelanggan dalam melindungi data pribadi.
“Contoh misalnya nomor-nomor telepon yang tidak jelas memberikan promo-promo yang mengganggu aktivitas kita. Dan tentunya sumber nomor yang didapatkannya berasal dari mana?” kata Jamal dalam diskusi yang digelar Cyberthreat berjudul Pentingnya Menjaga Data Pribadi, Senin (15/3/2021).
Continue reading