PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

PENGANGKATAN BAPAK ANDRI ASLAN SELAKU KEPALA BADAN PELAKSANA HARIAN APJII

Kepada seluruh Anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

  1. Mengacu pada keputusan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tanggal 9 Agustus 2018, telah diangkat Bapak Andri Aslan sebagai kepala BPH APJII. Jabatan tersebut efektif setelah yang bersangkutan lulus masa orientasi yang berlangsung dalam kurun waktu 9 Juli-9 Agustus 2018.
  2. Proses pengangkatan kepala BPH mengacu pada pasal 27 Anggaran Dasar serta pasal 38 Anggaran Rumah Tangga (ART) tentang Badan Pelaksana Harian. Kepala BPH dipilih melalui seleksi khusus yang ditangani secara khusus pula oleh Dewan Pengurus serta melalui konsultasi dengan Dewan Pengawas.
  3. Kepala BPH APJII memiliki tugas pokok dan fungsi antara lain:

                 A. Bertanggung jawab terhadap aktivitas operasional organisasi sehari-hari. 

B. Mengawasi dan mengelola administrasi, keuangan, teknis, urusan legal dan kegiatan lainnya. 

C. Berkoordinasi dan mewakili APJII dalam pertemuan dengan pejabat pemerintahan, asosiasi, dan mitra bisnis. 

D. Menjalin hubungan kerja dengan pemangku kepentingan APJII untuk memberikan informasi dan penjelasan terkait kebijakan organisasi. 

E. Mengembangkan rencana strategis dan menjalankan kepentingan APJII untuk mencapai tujuannya. 

F. Mengkomunikasikan kepada pengurus, pengawas, dan anggota APJII tentang isu-isu strategis yang berdampak terhadap kepentingan organisasi.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

 

Jakarta, 25 Oktober 2018