JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemblokiran atas situs Tiktokcash. Situs ini menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.
Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi menyatakan pemblokiran itu dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Betul, kami telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin,” ujarnya seperti dilaporkan dalam keterangan persnya.
Menurut dia, pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs itu.
“Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” tegasnya.
Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
“Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum,” jelas Dedy Permadi.
JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengharapkan kepada pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dukungan lebih bagi industri internet lewat regulasi-regulasi yang kondusif bagi pertumbuh industri pada 2021. Apalagi pada tahun lalu industri internet RI cukup terpuruk akibat pandemi Covid-19.
“Harapan senada juga diberikan pada pemerintah daerah. Bagaimana pemerintah daerah bisa mendukung program penetrasi internet di daerah/desa untuk meningkatkan ekonomi digital daerah tersebut. Dan bukan menerbitkan peraturan-peraturan daerah yang justru memberatkan industri internet kita,” ujar Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, baru-baru ini.
Menurut Jamal, meski pandemi memiliki sisi positif seperti akselerasi transformasi digital masif, secara bisnis pandemi menimbulkan dampak buruk. Karena faktanya sebagian besar dari 500 anggota APJII, model bisnisnya mengandalkan konsumen korporasi alias business to business (B2B).
Survei APJII yang dirilis pada Juni 2020 tentang dampak Covid-19 terhadap jalan bisnis seitar 500 anggota Asosiasi menyebutkan, sebagian besar kontrak kerja menjadi batal atau restruktur ulang perjanjian. Akibatnya, pendapatan anggota menurun drastis.
Rinciannya; 34,5 persen responden mengaku terjadi pembatalan dan restruktur (penundaan kontrak) yang menyebabkan 44,8 persen pendapatan turun hingga 30 persen. Kemudian sebanyak 22,3 persen anggota APJII memutuskan menutup lebih dari 50 persen lokasi operasionalnya. Sekitar 6 persen bahkan harus gulung tikar karena pendapatan yang diterima tidak cukup untuk mendukung operasional. Namun demikian, ada 31 persen anggota APJII yang menjawab seluruh lokasi operasional berjalan seperti biasa.
Karena dampak buruk itu, pada tahun lalu APJII meminta kepada pemerintah beberapa keringan usaha, yakni (1) Penundaan pembayaran BHP USO, (2) penundaan pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, (3) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai, (4) Pengurangan Pajak Penghasilan untuk Mengurangi Beban Perusahaan, (5) Pemberian Bantuan Likuiditas dari Perbankan dengan Bunga Rendah, dan sebagainya.
“Outlook APJII terhadap industri internet 2021 adalah bagaimana semua pemangku kepentingan bisa mengejar daerah-daerah yang saat ini belum terjangkau internet lewat satu program APJII ‘Desa Internet Mandiri’. Sehingga tahun ini daerah-daerah itu bisa dijangkau internet. Dan yang juga penting, bagaimana kita harus bisa meningkatkan trafik lokal jauh lebih tinggi lagi,” papar dia.
Terakhir, kata Jamal, tahun 2021 layanan internet akan semakin menonjol dan menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat.
Survei APJII tentang pengguna internet di Indonesia periode 2019-kuartal II 2020 menyebutkan, jumlah pengguna internet di Indonesia naik menjadi 73,7 persen dari populasi atau setara 196,7 juta pengguna. Ada kenaikan jumlah pengguna internet sebesar 8,9 persen atau setara 25,5 juta pengguna.
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengidentifikasi 3.901 hoaks dan berita bohong sepanjang periode Agustus 2018 – November 2019. Khusus di bulan November, terdapat 260 berita hoaks yang beredar di masyarakat.
“Selama bulan November 2019, sebanyak 260 hoaks, kabar bohong, berita palsu berhasil diidentifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sehingga total jumlah hoaks yang dikais, diidentifikasi, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Kominfo menjadi 3.901 hoaks pada periode Agustus 2018 sampai dengan November 2019,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu melalui siaran persnya.
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) merilis media sosial yang paling banyak dilaporkan warganet melalui @aduankonten, aduankonten.id, dan nomor hotline WA 08119224545 sepanjang tahun 2018.
Berdasarkan keterangan resmi Kemkominfo pada Selasa, (8/1/2019), Twitter ternyata mendominasi sebagai media sosial yang paling banyak dilaporkan karena konten negatif.
Sebanyak 531.204 laporan yang diterima Kemkominfo terkait konten negatif dari Twitter. Adapun untuk Facebook dan Instagram jumlah pelaporannya masih jauh dibandingkan Twitter yakni 11.740 kali.Continue reading →