Harapan 2021 APJII untuk Pemerintah Pusat dan Daerah demi Pertumbuhan Industri Internet RI

Syukuran HUT ke-23 APJII di Jakarta pada 2019.

JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengharapkan kepada pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dukungan lebih bagi industri internet lewat regulasi-regulasi yang kondusif bagi pertumbuh industri pada 2021. Apalagi pada tahun lalu industri internet RI cukup terpuruk akibat pandemi Covid-19.

“Harapan senada juga diberikan pada pemerintah daerah. Bagaimana pemerintah daerah bisa mendukung program penetrasi internet di daerah/desa untuk meningkatkan ekonomi digital daerah tersebut. Dan bukan menerbitkan peraturan-peraturan daerah yang justru memberatkan industri internet kita,” ujar Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, baru-baru ini.

Menurut Jamal, meski pandemi memiliki sisi positif seperti akselerasi transformasi digital masif, secara bisnis pandemi menimbulkan dampak buruk. Karena faktanya sebagian besar dari 500 anggota APJII, model bisnisnya mengandalkan konsumen korporasi alias business to business (B2B).

Survei APJII yang dirilis pada Juni 2020 tentang dampak Covid-19 terhadap jalan bisnis seitar 500 anggota Asosiasi menyebutkan, sebagian besar kontrak kerja menjadi batal atau restruktur ulang perjanjian. Akibatnya, pendapatan anggota menurun drastis.

Rinciannya; 34,5 persen responden mengaku terjadi pembatalan dan restruktur (penundaan kontrak) yang menyebabkan 44,8 persen pendapatan turun hingga 30 persen. Kemudian sebanyak 22,3 persen anggota APJII memutuskan menutup lebih dari 50 persen lokasi operasionalnya. Sekitar 6 persen bahkan harus gulung tikar karena pendapatan yang diterima tidak cukup untuk mendukung operasional. Namun demikian, ada 31 persen anggota APJII yang menjawab seluruh lokasi operasional berjalan seperti biasa.

Karena dampak buruk itu, pada tahun lalu APJII meminta kepada pemerintah beberapa keringan usaha, yakni (1) Penundaan pembayaran BHP USO, (2) penundaan pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, (3) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai, (4) Pengurangan Pajak Penghasilan untuk Mengurangi Beban Perusahaan, (5) Pemberian Bantuan Likuiditas dari Perbankan dengan Bunga Rendah, dan sebagainya.

“Outlook APJII terhadap industri internet 2021 adalah bagaimana semua pemangku kepentingan bisa mengejar daerah-daerah yang saat ini belum terjangkau internet lewat satu program APJII ‘Desa Internet Mandiri’. Sehingga tahun ini daerah-daerah itu bisa dijangkau internet. Dan yang juga penting, bagaimana kita harus bisa meningkatkan trafik lokal jauh lebih tinggi lagi,” papar dia.

Terakhir, kata Jamal, tahun 2021 layanan internet akan semakin menonjol dan menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat.

Survei APJII tentang pengguna internet di Indonesia periode 2019-kuartal II 2020 menyebutkan, jumlah pengguna internet di Indonesia naik menjadi 73,7 persen dari populasi atau setara 196,7 juta pengguna. Ada kenaikan jumlah pengguna internet sebesar 8,9 persen atau setara 25,5 juta pengguna.