
JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berkomitmen meningkatkan sinergitas dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian RI (Siber Polri) untuk membantu penegak hukum menangani kasus kejahatan siber, terutama hacking.
Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, mengatakan selama ini Asosiasi banyak dimintai bantuan oleh Siber Polri untuk kasus-kasus kejahatan siber. Pada beberapa kasus kejahatan siber yang menimpa lembaga pemerintah atau swasta di Tanah Air, Siber Polri sering meminta bantuan soal IP address pelaku kejahatan siber, lokasinya di mana, dan sebagainya.
“Sebagai Asosiasi dengan anggota internet service provider (ISP), kami memiliki data IP adress, sehingga kalau IP address si pelaku kejahatan siber di Indnoesia, kami pasti punya datanya, karena pendaftaran IP address harus berbadan hukum,” ujar Jamal saat tampil di talk show SiberTV, pada Rabu (17/3). Narasumber lain di talk show ini adalah AKBP Purnomo, Kanit 2 Subdit 2 Dittipidisiber Bareskrim Polri.
Menurut Jamal, APJII juga sering melakukan pelatihan-pelatihan untuk mencegah kejahatan siber. Apalagi saat ini anggota APJII beragam, selain ISP, ada juga non-ISP seperti kalangan perbankan, Polri, dan militer. Materi pelatihannya beragam, antara lain security DNS, cara mengamankan DNS, dan sebagainya.
Beberapa kali APJII juga menerima laporan kejahatan siber. Sesuai kerja samanya, APJII selalu berkoordinasi tim Siber Bareskrim untuk ditindaklanjuti secara hukum termasuk potensi kerugiannya.
AKBP Purnomo menjelaskan kasus kejahatan siber terutama hacking yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri cukup tinggi. Pada 2017, Siber Polri menangani 35 kasus hacking. Setahun berikutnya jumlah kasusnya bertambah menjadi 43 dan melonjak menjadi 148 kasus pada 2019.
“Pada 2020 kami memprediksi jumlah kasus hacking di Siber Polri lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Apalagi jumlah kasus ini belum termasuk kasus siber yang ditangani Subdit Siber di Polda. Pada 2020, kita tahu ada kasus kejahatan siber yang menyita perhatian besar, yakni kasus akses ilegal (penjebolan) aplikasi mobile sebuah bank BUMN,” ungkap Purnomo.
Siber Polri, kata dia, membuka banyak saluran bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber termasuk hacking. Antara lain bisa datang langsung ke Siber Polri atau Polda, lewat e-mail, media sosial Siber Polri, dan sebagainya.
Continue reading