Anggota APJII Bisa Manfaatkan Data Dukcapil untuk Verifikasi Pelanggan

APJII dan 11 Perusahaan Layanan Keuangan Menandatangani Perjanjian Kesepakatan Pemanfaatan Data Dukcapil / Dok APJII 2019

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza mengatakan saat ini seluruh anggota APJII dapat memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik untuk melakukan proses verifikasi pelanggan. 

Pemanfaatan ini bisa dilakukan setelah APJII secara resmi menyepakati kerja sama melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri. 

Menurut Jamal, verifikasi data pelanggan melalui sistem Dukcapil, nantinya bisa dilakukan oleh perusahaan Internet Service Provider (ISP) yang melayani konsumen retail atau perorangan. Langkah ini juga sebagai antisipasi kejahatan siber yang kini marak terjadi.  Continue reading