Press Release

APJII tak Dilibatkan dalam Proses Relaksasi Kebijakan DNI

JAKARTA – Pemerintah baru saja mengeluarkan paket kebijakan baru melalui Kebijakan Ekonomi XVI tentang dibukanya 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Dari 54 bidang usaha itu, 25 di antaranya terbuka untuk asing 100 persen. Di sektor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sebanyak 8 bidang usaha yang masuk ke dalam 25 bidang usaha yang 100 persen dibuka untuk asing.

Dikutip dari beberapa media, 8 bidang usaha itu ialah;

1. Jasa sistem komunikasi data

2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap

3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak

4. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content

5. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya

6. Jasa akses internet

7. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik

8. Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya

Dimana mayoritas pelaku usaha di ke 8 bidang usaha tersebut adalah seluruhnya anggota APJII. Continue reading