
JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) beberapa waktu yang lalu telah melakukan koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Balai Monitoring (Balmon) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) DKI Jakarta.
Koordinasi yang dilakukan pada 13 Mei 2019 lalu membahas tentang sosialisasi penggunaan frekuensi yang masih digunakan oleh beberapa anggota APJII.
Frekuensi tersebut adalah 5.600 – 5.650 MHz. Sumber daya yang didiskusikan itu, pada dasarnya tidak boleh digunakan oleh anggota APJII. Hanya boleh digunakan oleh BMKG untuk memantau keadaan cuaca maupun pemantauan pesawat terbang.
“Jadi APJII melakukan koordinasi bersama BMKG dan Balmon Kemkominfo DKI Jakarta membahas masalah penggunaan frekuensi yang tidak diperbolehkan digunakan selain BMKG. Sebab frekuensi tersebut dikhususkan untuk memantau cuaca, bencana alam, dan penerbangan,” kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga APJII, Eva Marlina.
Continue reading