Ketum Korner Edisi #2: Dari Soal Relaksasi, Survei Online, FTTH, dan Usulan BHP Progresif

JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) kembali mengadakan event virtual bertajuk “Ketum Korner” pada Selasa sore (2/6). Ini kali kedua sejak event serupa pada Selasa (19/5), dua pekan lalu.

Ketum Corner menjadi wadah silaturahim, sharing, dan diskusi secara online dengan para anggota Asosiasi, sekaligus pengganti kegiatan offline ketua umum ke daerah-daerah yang tak bisa dilakukan akibat pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Ketum Corner ke-2 ini dipandu oleh Eva Marlina, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Pengurus APJII 2018-2021.

Pada kesempatan ini, Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, mengungkapkan bahwa Asosiasi telah berkirim surat lagi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk meminta perpanjangan pembayaran jatuh tempo kontribusi USO dan BHP Telekomunikasi 2019 yang akan berakhir 30 Juni tahun ini.

“Kami sudah berkirim surat lagi, minta diperpanjang lagi dari batas waktu 30 Juni. Harapannya diperpanjang hingga tahun depan (2021),” ujar Jamal kepada para peserta Ketum Corner.

Untuk memperkuat alasan permintaan perpanjangan penundaan pembayaran kontribusi USO dan BHP telekomunikasi tersebut, Jamal pun mengingatkan kepada para anggota APJII segera mengisi survei online yang dibuat pengurus. Hasil survei ini akan diolah dan dimatrikulasi oleh pengurus untuk dipaparkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan kementerian terkait lainnya soal dampak pandemi terhadap perusahaan jasa internet (ISP) anggota APJII.

Hasil survei tersebut diharapkan bisa memberikan gambaran terkini kondisi ISP anggota APJII dan dampak usahanya akibat pandemi ini.

“Saat ini baru sekitar 50 persen anggota APJII mengisi survei online ini. Tolong dibantu isi surveinya, apalagi batas waktu pengisian survei kami perpanjang hingga 10 Juni ini,” kata Eva, menambahkan.

Pengurus APJII Bakal Terus Aktif Minta Relaksasi BHP dan USO

JAKARTA –Asosiasi penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) akan terus aktif meminta pemerintah memberikan relaksasi pembayaran BHP dan USO telekomunikasi hingga akhir 2020.

Komitmen tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum APJII Jamalul Izza dalam acara Ketum Korner yang di gelar secara virtual pada Selasa (19/05/2020). Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika memang sudah memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran BHP Telekomunikasi dan USO hingga dua bulan. 

Kendati mengapresiasi kebijakan ini, tetapi ini belum sesuai dengan permintaan APJII untuk menunda pembayaran hingga akhir 2020. Jamal menegaskan asosiasi akan kembali kepada pemerintah dengan memperkuat data-data pendukung.

“Kita sedang mengadakan survey untuk melihat kondisi teman-teman ISP. Mohon para anggota untuk mengisinya agar bisa jadi patokan kita maju ke pemerintah,” ujarnya.

Continue reading

Press Release: Tanggapan APJII terhadap Peraturan Menteri Kominfo No 3/2020 tentang Insentif Penundaan Pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi USO 2019 yang Jatuh Tempo April 2020

APJII

JAKARTA, Kamis, 7 Mei 2020 – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada hari ini (7/5) mengumumkan pemberian insentif terhadap Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (USO), dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran.   

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, BHP Telekomunikasi, Kontribusi USO, dan Biaya Izin Penyelengaraan Penyiaran. Peraturan menteri ini berlaku sejak 30 April 2020 dan diundangkan pada  6 Mei 2020. 

Pengumuman tersebut disampaikan melalui laman Kemkominfo dengan menerbitkan  siaran pers No 66/HM/KOMINFO/05/2020 tentang Insentif Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, BHP Telekomunikasi, Kontribusi USO, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran.   

Insentif kebijakan itu juga didukung oleh Menteri Keuangan sesuai dengan surat No S-332/MK.02/2020, tanggal 29 April 2020, tentang Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan Waktu Pembayaran PNBP. 

Jamalul Izza, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII),  memberikan apresiasi terhadap kebijakan relaksasi berupa penundaan pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi USO 2019 yang jatuh tempo pada 30 April 2020. Sebab sudah sesuai dengan surat APJII kepada pemerintah soal perlunya penundaan pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi USO yang disampaikan sejak Maret lalu.   

“Pemerintah RI melalui Kemkominfo memahami dan menyadari penyebaran Covid-19 menimbulkan dampak besar secara sosial-ekonomi di Indonesia, termasuk sektor telekomunikasi, pos, dan penyiaran,” ujar Jamalul Izza dalam keterangan persnya, Kamis (7/5).  

Continue reading

Press Release: Industri Telekomunikasi Mulai Kencangkan Ikat Pinggang, APJII Minta Pemerintah Tunda Pembayaran BHP dan Kontribusi USO

APJII

JAKARTA, Kamis 16 April 2020 – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah untuk memperhatikan industri telekomunikasi di tengah pandemi Covid-19. Sektor ini meski diuntungkan dengan melonjaknya trafik internet di masa-masa work from home (WFH) dan belajar dari rumah terutama untuk perusahaan telekomunikasi yang menyasar ke segmen ritel, tidak serta merta berdampak positif terhadap seluruh pendapatan global di industri telekomunikasi.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah untuk memperhatikan industri telekomunikasi di tengah pandemi Covid-19. Sektor ini tampaknya diuntungkan dengan melonjaknya trafik internet di masa-masa work from home (WFH) dan belajar dari rumah, namun ternyata hal ini tidak serta merta berdampak positif terhadap pendapatan industri telekomunikasi, justru pendapatan drastis menurun dengan banyaknya hotel dan kantor korporasi yang berhenti beroperasi. 

“Justru kami mulai kencangkan ikat pinggang,” kata Ketua Umum APJII, Jamalul Izza. 

APJII yang memiliki lebih dari 500 anggota perusahaan internet service provider (ISP) di seluruh Indonesia, bukanlah deretan perusahaan-perusahaan besar. Mayoritas anggota APJII adalah perusahaan ISP kecil yang notabene hidup dari model bisnis Business to Business (B2B). Di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak perkantoran yang tutup. Mengalihkan aktivitas pekerjaan di rumah masing-masing karyawannya. 

Hotel pun demikian. Tingkat keterisian rendah di masa wabah penyakit ini, menjadikan pendapatan hotel turun drastis. Imbasnya adalah atas nama efisiensi, maka pemangkasan fasilitas seperti internet pun tak bisa dihindari. Banyak dari Anggota APJII sudah terkena dampak dari pemangkasan ini yang mengakibatkan pendapatan perusahaan ISP ikut terjun hingga 50 persen. 

Continue reading