JAKARTA, Jumat, 23 Oktober 2020– Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) baru saja menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2020. Agenda tahunan bagi organisasi internet terbesar di Indonesia ini, diselenggarakan secara daring. Menurut Ketua Umum APJII Jamalul Izza, proses penyelenggaraan Rakernas yang dilakukan online merupakan kali pertama dalam sejarah berdirinya APJII.
“Penyelenggaraan Rakernas 2020 secara daring ini, tentu saja tidak ada yang pernah membayangkan. Ini merupakan hal di luar tradisi APJII, sebuah keputusan yang sulit namun tetap harus diambil,” ungkap Jamal.
Pandemi ini, lanjut Jamal, memberikan dampak yang luar biasa bagi seluruh aspek kehidupan. Meski begitu, tidak sedikit juga yang mendapatkan efek positif. Salah satunya adalah bahwa saat ini akses internet menjelma menjadi suatu kebutuhan yang penting dan prioritas bagi hampir seluruh masyarakat.
“Sisi positifnya adalah di mana trafik internet IX (Internet Exchange) APJII tumbuh lebih dari dua kali lipat dari 400 Gbps pada Desember 2019 menjadi 850 Gbps di September 2020. Pertumbuhan trafik IX tersebut, juga disebabkan meningkatnya trafik internet sebagian anggota APJII,” jelasnya.
JAKARTA – Kejutan besar sedang dipersiapkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada bulan ini. Ya, APJII segera merilis hasil survei penetrasi pengguna internet Indonesia terbaru.
Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, menjelaskan survei penetrasi pengguna internet Indonesia merupakan agenda tahunan Asosiasi. Survei ini merupakan potret terkini penetrasi pengguna internet termasuk perilaku serta konten atau aplikasi yang populer.
Hasil survei ini bisa digunakan oleh publik, pemerintah, dan dunia usaha yang menginginkan kondisi terkini pengguna internet di Tanah Air. Hasil survei ini juga untuk seluruh anggota APJII supaya memilki data tervaru untuk melihat penetrasi mana yang masih kurang di Indoonesia, untuk membuka peluang bisnis anggota (business opportunity).
“Survei ini akan menggambarkan kedinamisan penetrasi dan perilaku pengguna internet Indonesia sehingga bisa menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan industri internet Indonesia dan industri-industri lain yang memerlukan data terkini pengguna internet Indonesia,” ujar Jamal pada tim Blog APJII.
JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah melakukan transparansi bila ingin merevisi peraturan menteri tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
Selain transparansi, proses revisi peraturan menteri ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri internet.
Revisi peraturan menteri komunikasi dan informatika ini terkait rencana Kementerian Komunikasi memperketat penggunaan spektrum radio khususnya untuk keperluan Wi-Fi.
“Bila regulasi soal Wi-Fi akan direvisi, harus melibatkan multi stake holders seluruh industri internet Indonesia. Sebab, yang harus dipikirkan adalah free Wi-Fi sudah banyak digunakan dan telah menjadi garda terdepan di daerah-daerah,” kata Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, seperti dikutip dari Merdeka.com, Senin (5/10).
Sebelumnya Komisioner Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, pemerintah akan memperketat kembali penggunaan spektrum radio untuk keperluan Wi-Fi. Rencana ini pada dasarnya bukanlah hal baru. Rencana ini hanya ingin mempertegas pengetatan penggunaan spektrum khusus Wi-Fi.
“Bukan hal baru, tapi lebih kepada penegasan kembali bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio di 2,4 GHz dan 5,8 GHz untuk keperluan akses internet (Wi-Fi) wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai standarisasi perangkat yang digunakan dan wajib diregistrasikan perangkat yang akan digunakan,” ujar Ketut.
Menurutnya, penegasan ini semata-mata untuk mencapai keteraturan dan ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio 2,4 GHz dan 5,8 GHz itu. Soalnya sejauh ini masih ada interferensi terhadap penggunaan frekuensi radio lain. Jika masih terjadi interferensi, berarti masih ada sesuatu yang terjadi sehingga aturannya perlu diperketat.
“Pengetatan aturan ini bukan untuk mempersempit cakupan area Wi-Fi. Namun, lebih dibuat lebih teratur saja,” ujarnya.
Secara umum, Ketut menggambarkan saat ini pengguna bisa langsung menggunakan frekuensi radio 2,4 GHz dan 5,8 setelah perangkatnya tersertifikasi. Ke depan akan ada persyaratan tambahan, yakni registrasi perangkat sehingga dapat dicegah interferensi dari penggunaan perangkat yang tidak sesuai. Pengetatan aturan mengenai free WiFi ini akan tercantum dalam revisi peraturan menkominfo RI tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
Ketua Umum APJII, Jamalul Izza Mendapat Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Negara / Dok. Kemkominfo TV 2020
JAKARTA, SENIN, 28 September 2020 – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza mendapatkan penghargaan Satyalancana Wira Karya dari negara. Penghargaan ini disematkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat peringatan Hari Bakti Postel ke-75.
Menurut Menkominfo, penghargaan yang diberikan ini adalah wujud apresiasi bangsa Indonesia kepada putra bangsa atas sumbangsih besar terhadap sektor pos dan telekomunikasi negeri ini.
“Semoga sektor postel tetap jaya dan terus berkembang untuk mewujudkan akselerasi transformasi digital demi Indonesia Maju!” kata Menteri Johnny.
Ketua Umum APJII, Jamalul Izza saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual yang digelar Sobat Cyber Indonesia / Dok. APJII 2020
JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza mengatakan perlindungan data pribadi mutlak diperlukan saat ini. Sebab, pengguna intenet di negeri ini semakin banyak.
Merujuk survei pengguna internet di Indonesia tahun 2018 yang dilakukan APJII, sebanyak 171,17 dari 264,16 juta jiwa penduduk telah mengakses internet. Apalagi di tahun 2019, diprediksikan jumlah pengguna internet akan semakin bertambah.
“Saat ini sudah mencapai 64,8 persen pengguna internet di Indonesia. Sebagai bocoran, hasil survei di tahun 2019 yang akan kita rilis bulan depan, pengguna internet hampir menyentuh angka 80 persen,” ungkap Jamal saat diskusi virtual yang digelar Sobat Cyber Indonesia.
Oleh sebab itu, perangkat hukum yang mengatur perlindung data pribadi sudah semestinya dimiliki. Namun juga harus memikirkan banyak aspek. Jika menilik siapa saja yang membutuhkan keamanan data pribadi, terdapat tiga sisi; pertama, pemilik data; kedua, pengendali data pribadi; dan ketiga, pemroses data.