ISP Kembali Dapat Insentif, APJII Apresiasi Peraturan Menteri Keuangan No 9/2021 tentang Insentif Pajak Kala Pandemi

Jamalul Izza, Ketua Umum APJII

JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 9/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Kebijakan yang efektif mulai 1 Februari 2021 hingga Juni ini merupakan pengganti PMK No 86/2020.

Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, menjelaskan perusahaan jasa internet atau internet service provider (ISP) masuk kategori penerima insentif pajak di PMK No 9/2021. Ini berdasarkan lampiran PMK No 9, ISP ada di urutan 865 dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) 61921 dan nama KLU internet service provider (ISP).

“APJII menyambut positif ISP mendapat insentif pajak di PMK No 9, karena mayoritas anggota Asosiasi adalah ISP,” ujar Jamal, Rabu (24/2).

Menurut Jamal, masuknya ISP dalam PMK No 9 itu sebenarnya melanjutkan dari PMK sebelumnya (No 86), yang mana ISP sudah masuk sebagai penerima insentif pajak kala pandemi dengan masa berlakunya Desember 2020.

Saat itu, APJII mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan RI untuk meminta perpanjangan insentif. Yang seperti diketahui bersama, akhirnya permintaan APJII itu dipenuhi pemerintah lewat terbitya PMK No 9/2021 sebagai pengganti PMK No 86.

Menurut APJII, ISP mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 23, dan PPh 25 di PMK No 9/2021. Sedangkan PPh pasal 29 belum disetujui.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan RI Hestu Yoga Saksama sebelumnya menjelaskan, insentif (pajak) ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini.

Menurutnya, wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021. Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

SIARAN PERS APJII: Pekerja Bidang Jaringan Telekomunikasi Siap Divaksin

Ilustrasi pekerja / Sumber: InvestorDaily/ Antara

JAKARTA, SENIN, 22 Februari 2021 – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan seluruh pekerja lapangan pada bidang jaringan telekomunikasi siap untuk menerima vaksin Covid-19.

Ketua Umum APJII, Jamalul Izza menyatakan saat ini berdasarkan data internalnya terdapat lebih dari 100 ribu pekerja jaringan telekomunikasi yang berada di garda terdepan.

“Mereka adalah garda terdepan dalam menangani jaringan telekomunikasi. Terlebih, kala masyarakat harus selalu terkoneksi internet di rumah untuk melakukan aktivitasnya baik bekerja, belajar, maupun beribadah, para pekerja jaringan di lapangan selalu sigap untuk melayani,” ungkap Jamal.

Continue reading

Pemerintah Blokir Situs Tiktokcash.com

Ilustrasi blokir situs / Sumber: Spiritnews.co.id

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemblokiran atas situs Tiktokcash. Situs ini menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi menyatakan pemblokiran itu dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Betul, kami telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin,” ujarnya seperti dilaporkan dalam keterangan persnya.

Menurut dia, pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs itu. 

“Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” tegasnya.

Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

“Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum,” jelas Dedy Permadi.

Continue reading

SIARAN PERS: APJII Apresiasi Rencana Pengaturan OTT Asing

Ilustrasi Media Sosial (Sumber: Tribun-timur.com)

JAKARTA, Selasa, 2 Februari 2021 – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengatur operasional layanan Over The Top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia, terutama soal kewajiban kerjasama dengan operator telekomunikasi.

Pengaturan layanan OTT selama ini memang masih luput baik dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi. Saat ini pemerintah sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di mana salah satu poin utamanya mengatur operasional OTT di Tanah Air.

Ketua Umum APJII Jamalul Izza menegaskan pihaknya telah melayangkan surat dukungan kepada lima kementerian; Kementerian Kooordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Ini sebenarnya memang kita nantikan selama ini. Lewat beleid ini pemerintah bisa menegakkan kedaulatan siber di Indonesia,” ujarnya.

Continue reading

Cerita Masyarakat Terdampak Gempa Majene atas Bantuan APJII

APJII Sulampua Peduli Gempa / Dok APJII 2021

MAKASSAR – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) wilayah Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) bersama warga Keluruhan Sirindu memberikan makan gratis kepada masyarakat terdampak gempa di Tappalang.

Tappalang merupakan titik gempa beberapa waktu lalu serta tempat para pengungsi menyelamatkan diri bersama keluarganya di seputar wilayah kabupaten Majene hingga Mamuju Sulawesi Barat.

Dilaporkan Kawal Berita, Senin (1/2), program tersebut bukan saja diapresiasi oleh para korban gempa dengan menikmati berbagai varian makanan secara cuma-cuma atau gratis.

Namun terlihat para relawan yang mampir beristirahat sembari mengisi ulang daya pada ponsel mereka juga ikut menikmati makanan dan jajanan minuman beserta cemilan yang disajikan.

Continue reading