JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akhirnya telah ditandatangani Presiden Jokowi. Tak berselang lama, Presiden pun menetapkan dan melantik Mayjen TNI (Purn) Djoko Setiadi sebagai Kepala BSSN.
Pasca dilantik, Djoko mengungkapkan ingin segera melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait. Hal ini guna menyinergikan kepentingan-kepentingan BSSN untuk mempertahankan matra siber di Indonesia. Akhirnya, keinginannya itu pun dituntaskan dengan bertemu dengan beragam stakeholder di bidang internet pada Jumat (12/1) lalu. Continue reading