Tiga Kategori Ini Patut Menjadi Prioritas Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi Media Sosial (Sumber: Tribun-timur.com)

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza mengatakan semakin meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia, maka terdapat tiga kategori yang wajib dilindungi dalam hal perlindungan data. Apalagi saat ini, pemerintah dan DPR sedang mengkaji RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Pertama, kata Jamal adalah pemilik data pribadi. Pemiliki data pribadi ini merupakan dasar untuk dilindungi data pribadinya. Hal ini karena dibutuhkan perlindungan dari pencurian, penyalahgunaan dan pemrosesan data pribadi tanpa izin serta pelanggan dalam melindungi data pribadi.

“Contoh misalnya nomor-nomor telepon yang tidak jelas memberikan promo-promo yang mengganggu aktivitas kita. Dan tentunya sumber nomor yang didapatkannya berasal dari mana?” kata Jamal dalam diskusi yang digelar Cyberthreat berjudul Pentingnya Menjaga Data Pribadi, Senin (15/3/2021).

Continue reading

APJII Kaltim Targetkan Penambahan Kapasitas IIX 1 Gbps di Tahun 2021

Ketua APJII Kaltim Heru Setiawan / Dok APJII 2021

BALIKPAPAN – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) wilayah Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil). Rakerwil diselenggarakan pada Rabu, 10 Maret 2021 di Balikpapan, Kaltim.

Dalam agenda ini, selain mengevaluasi program yang telah berjalan, juga merencanakan target yang harus dikejar pada tahun 2021. Salah satunya adalah peningkatan performa kapasitas Indonesia Internet Exchange (IIX).

Menurut Heru Setiawan, saat ini kapasitas IIX APJII Kaltim baru mencapai 200 Mbps. Namun dengan kondisi sekarang, kata Ketua Pengwil APJII Kaltim ini, kebutuhan untuk penambahan kapasitas perlu dipersiapkan.

Sebagaimana diketahui, IIX yang dimiliki oleh APJII Kaltim masih terbilang baru. Persiapan pengadaan IIX untuk wilayah Kaltim dilakukan pada tahun 2019. Sementara, pengaktifan infastruktur internet ini baru dimulai tahun 2020.

“Meskipun baru, kapasitas IIX APJII Kaltim sudah terbilang overload. Makanya, kami sedang mempersiapkan penambahan kapasitas sebagai salah satu program APJII Kaltim di tahun 2021 secara bertahap,” ungkap dia.

Continue reading

APJII Sulampua Bersinergi dengan Balmon Soal Penertiban Penggunaan Frekuensi

Makassar–Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) menggelar pertemuan dengan Balai Monitoring SFR Kelas I Makassar untuk membahas soal penggunaan frekuensi dan perangkat.

Ketua Pengurus Wilayah APJII Sumapua Arry Abdi Salman menjelaskan pertemuan yang digelar pada Senin, 1 Maret 2021 ini merupakan bentuk sinergitas asosiasi dengan Balmon terkait dengan pengawasan penertiban penggunaan frekuensi dan perangkat. “Dalam hal ini Balmon melakukan langkah sosialisasi dan edukasi soal penegakkan hukum kepada seluruh internet service provider (ISP) anggota APJII,” ujarnya.

Menurut Arry, pertemuan ini penting untuk menghindarkan anggota dari pelanggaran-pelanggaran terkait penggunaan frekuensi dan perangkat. Selama ini, pelanggaran memang sudah sangat berkurang. Namun, masih ada saja insiden kecil seperti penggunaan frekuensi 5.8 yang mengganggu radar cuaca BMKG hingga mengganggu keselamatan penerbangan. Terkait pelanggaran semacam ini, Balmon biasanya melakukan tindakan berupa teguran, penyitaan, bahkan hingga proses hukum.

Pengurus APJII pun terus menghimbau anggota untuk selalu menaati peraturan yang sudah ditetapkan Balai Monitoring untuk menghindari sanksi dari regulator. Pengurus juga selalu membuka diri jika ada anggota yang mengalami problem di lapangan terkait dengan penggunaan frekuensi dan perangkat.

ISP Kembali Dapat Insentif, APJII Apresiasi Peraturan Menteri Keuangan No 9/2021 tentang Insentif Pajak Kala Pandemi

Jamalul Izza, Ketua Umum APJII

JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 9/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Kebijakan yang efektif mulai 1 Februari 2021 hingga Juni ini merupakan pengganti PMK No 86/2020.

Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, menjelaskan perusahaan jasa internet atau internet service provider (ISP) masuk kategori penerima insentif pajak di PMK No 9/2021. Ini berdasarkan lampiran PMK No 9, ISP ada di urutan 865 dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) 61921 dan nama KLU internet service provider (ISP).

“APJII menyambut positif ISP mendapat insentif pajak di PMK No 9, karena mayoritas anggota Asosiasi adalah ISP,” ujar Jamal, Rabu (24/2).

Menurut Jamal, masuknya ISP dalam PMK No 9 itu sebenarnya melanjutkan dari PMK sebelumnya (No 86), yang mana ISP sudah masuk sebagai penerima insentif pajak kala pandemi dengan masa berlakunya Desember 2020.

Saat itu, APJII mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan RI untuk meminta perpanjangan insentif. Yang seperti diketahui bersama, akhirnya permintaan APJII itu dipenuhi pemerintah lewat terbitya PMK No 9/2021 sebagai pengganti PMK No 86.

Menurut APJII, ISP mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 23, dan PPh 25 di PMK No 9/2021. Sedangkan PPh pasal 29 belum disetujui.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan RI Hestu Yoga Saksama sebelumnya menjelaskan, insentif (pajak) ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini.

Menurutnya, wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021. Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

SIARAN PERS APJII: Pekerja Bidang Jaringan Telekomunikasi Siap Divaksin

Ilustrasi pekerja / Sumber: InvestorDaily/ Antara

JAKARTA, SENIN, 22 Februari 2021 – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan seluruh pekerja lapangan pada bidang jaringan telekomunikasi siap untuk menerima vaksin Covid-19.

Ketua Umum APJII, Jamalul Izza menyatakan saat ini berdasarkan data internalnya terdapat lebih dari 100 ribu pekerja jaringan telekomunikasi yang berada di garda terdepan.

“Mereka adalah garda terdepan dalam menangani jaringan telekomunikasi. Terlebih, kala masyarakat harus selalu terkoneksi internet di rumah untuk melakukan aktivitasnya baik bekerja, belajar, maupun beribadah, para pekerja jaringan di lapangan selalu sigap untuk melayani,” ungkap Jamal.

Continue reading