
JAKARTA–Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) diperkirakan dapat mendorong efisiensi fiskal hingga Rp20 triliun pert tahun.
Menteri Komunikasi dan Infomatika, Johnny G. Plate pembangunan PDN bisa memperkuat satu data dan mendorong efisiensi fiskal secara signifikan. Oleh karena itu, pemerintah tengah memantapkan perencanaan tata kelola dan kedaulatan data nasional.
“Saat ini Indonesia memiliki 2.700 data center, tapi hanya sekitar 3% saja yang memenuhi standar internasional. Pusat Data Nasional ini tentu akan meningkatkan kinerja dan capaian Satu Data di Indonesia, juga menjadi medium untuk integrasi dan efisiensi sekitar 24.700 aplikasi pemerintahan pusat dan daerah yang digunakan selama ini,” ujarnya saat meninjau rencana lahan lokasi pembangunan Pusat Data Nasional di Kawasan Barelang dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jum’at (23/04/2021).
Pembangunan Pusat Data Nasional di Kota Batam ini akan berlangsung pada tahun 2022 dan ditargetkan selesai pada tahun 2025. Batam dianggap memiliki keunggulan dari sisi kelengkapan infrastruktur penunjang, semisal infrastruktur serat optik, pasokan listrik, dan air.
Menurut Menteri Johnny, pemerintah membangun PDN untuk mengonsolidasikan data dan mempercepat digitalisasi layanan publik. Ia menilai, PDN jadi pondasi utama untuk percepatan digitalisasi. Oleh karena itu, Kominfo ditugaskan untuk mengkonsolidasikan pusat data atau ruang server yang sekarang itu dikelola oleh kementerian dan lembaga untuk disatukan di Pusat Data Nasional.
Dengan belum terpenuhinya hal itu, berdampak pada konsolidasi dan interoperabilitas data yang mengakibatkan sulitnya mengambil keputusan berbasis data nasional. “Untuk itu, Presiden Jokowi Widodo juga menetapkan di samping membangun Pusat Data Nasional, Indonesia juga harus memiliki Satu Data Nasional,” ujarnya.
Untuk bisa mengkonsolidasikan data, Menteri Johnny menyatakan hal itu merupakan pekerjaan yang sangat berat. Ia menuturkan, beberapa pekerjaan rumah secara pararel yang perlu disiapkan dalam membangun Pusat Data Nasional meliputi organisasi pengelola PDN, penyediaan government cloud berstandar global, serta memiliki kemampuan SDM dalam audit sistem keamanan digital.
“Pemerintah akan memprioritaskan pengembangan kemampuan SDM dalam negeri yang cakap terkait dengan sistem keamanan digital tersebut. Melalui skema literasi digital #MakinCakapDigital dari Kominfo, prioritas pengembangan SDM bidang digital di Indonesia akan terus diselaraskan dengan kebutuhan tata Kelola sumber daya data di Indonesia,” tegasnya.
Kominfo, lanjut Menteri Johnny, berkolaborasi dengan pemangku kepentingan (multistakeholder) telah menyiapkan program Siberkreasi, Digital Talent Scholarship (DTS) hingga Digital Leadersip Academy (DLA), guna pengembangan talenta digital di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Menteri Johnny juga memaparkan landasan hukum yang digunakan dalam Pembangunan Pusat Data Nasional, yakni; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.