JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza mengatakan semakin meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia, maka terdapat tiga kategori yang wajib dilindungi dalam hal perlindungan data. Apalagi saat ini, pemerintah dan DPR sedang mengkaji RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Pertama, kata Jamal adalah pemilik data pribadi. Pemiliki data pribadi ini merupakan dasar untuk dilindungi data pribadinya. Hal ini karena dibutuhkan perlindungan dari pencurian, penyalahgunaan dan pemrosesan data pribadi tanpa izin serta pelanggan dalam melindungi data pribadi.
“Contoh misalnya nomor-nomor telepon yang tidak jelas memberikan promo-promo yang mengganggu aktivitas kita. Dan tentunya sumber nomor yang didapatkannya berasal dari mana?” kata Jamal dalam diskusi yang digelar Cyberthreat berjudul Pentingnya Menjaga Data Pribadi, Senin (15/3/2021).
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemblokiran atas situs Tiktokcash. Situs ini menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.
Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi menyatakan pemblokiran itu dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Betul, kami telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin,” ujarnya seperti dilaporkan dalam keterangan persnya.
Menurut dia, pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs itu.
“Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” tegasnya.
Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
“Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum,” jelas Dedy Permadi.
JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengharapkan kepada pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dukungan lebih bagi industri internet lewat regulasi-regulasi yang kondusif bagi pertumbuh industri pada 2021. Apalagi pada tahun lalu industri internet RI cukup terpuruk akibat pandemi Covid-19.
“Harapan senada juga diberikan pada pemerintah daerah. Bagaimana pemerintah daerah bisa mendukung program penetrasi internet di daerah/desa untuk meningkatkan ekonomi digital daerah tersebut. Dan bukan menerbitkan peraturan-peraturan daerah yang justru memberatkan industri internet kita,” ujar Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, baru-baru ini.
Menurut Jamal, meski pandemi memiliki sisi positif seperti akselerasi transformasi digital masif, secara bisnis pandemi menimbulkan dampak buruk. Karena faktanya sebagian besar dari 500 anggota APJII, model bisnisnya mengandalkan konsumen korporasi alias business to business (B2B).
Survei APJII yang dirilis pada Juni 2020 tentang dampak Covid-19 terhadap jalan bisnis seitar 500 anggota Asosiasi menyebutkan, sebagian besar kontrak kerja menjadi batal atau restruktur ulang perjanjian. Akibatnya, pendapatan anggota menurun drastis.
Rinciannya; 34,5 persen responden mengaku terjadi pembatalan dan restruktur (penundaan kontrak) yang menyebabkan 44,8 persen pendapatan turun hingga 30 persen. Kemudian sebanyak 22,3 persen anggota APJII memutuskan menutup lebih dari 50 persen lokasi operasionalnya. Sekitar 6 persen bahkan harus gulung tikar karena pendapatan yang diterima tidak cukup untuk mendukung operasional. Namun demikian, ada 31 persen anggota APJII yang menjawab seluruh lokasi operasional berjalan seperti biasa.
Karena dampak buruk itu, pada tahun lalu APJII meminta kepada pemerintah beberapa keringan usaha, yakni (1) Penundaan pembayaran BHP USO, (2) penundaan pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, (3) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai, (4) Pengurangan Pajak Penghasilan untuk Mengurangi Beban Perusahaan, (5) Pemberian Bantuan Likuiditas dari Perbankan dengan Bunga Rendah, dan sebagainya.
“Outlook APJII terhadap industri internet 2021 adalah bagaimana semua pemangku kepentingan bisa mengejar daerah-daerah yang saat ini belum terjangkau internet lewat satu program APJII ‘Desa Internet Mandiri’. Sehingga tahun ini daerah-daerah itu bisa dijangkau internet. Dan yang juga penting, bagaimana kita harus bisa meningkatkan trafik lokal jauh lebih tinggi lagi,” papar dia.
Terakhir, kata Jamal, tahun 2021 layanan internet akan semakin menonjol dan menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat.
Survei APJII tentang pengguna internet di Indonesia periode 2019-kuartal II 2020 menyebutkan, jumlah pengguna internet di Indonesia naik menjadi 73,7 persen dari populasi atau setara 196,7 juta pengguna. Ada kenaikan jumlah pengguna internet sebesar 8,9 persen atau setara 25,5 juta pengguna.
JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah melakukan transparansi bila ingin merevisi peraturan menteri tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
Selain transparansi, proses revisi peraturan menteri ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri internet.
Revisi peraturan menteri komunikasi dan informatika ini terkait rencana Kementerian Komunikasi memperketat penggunaan spektrum radio khususnya untuk keperluan Wi-Fi.
“Bila regulasi soal Wi-Fi akan direvisi, harus melibatkan multi stake holders seluruh industri internet Indonesia. Sebab, yang harus dipikirkan adalah free Wi-Fi sudah banyak digunakan dan telah menjadi garda terdepan di daerah-daerah,” kata Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, seperti dikutip dari Merdeka.com, Senin (5/10).
Sebelumnya Komisioner Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, pemerintah akan memperketat kembali penggunaan spektrum radio untuk keperluan Wi-Fi. Rencana ini pada dasarnya bukanlah hal baru. Rencana ini hanya ingin mempertegas pengetatan penggunaan spektrum khusus Wi-Fi.
“Bukan hal baru, tapi lebih kepada penegasan kembali bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio di 2,4 GHz dan 5,8 GHz untuk keperluan akses internet (Wi-Fi) wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai standarisasi perangkat yang digunakan dan wajib diregistrasikan perangkat yang akan digunakan,” ujar Ketut.
Menurutnya, penegasan ini semata-mata untuk mencapai keteraturan dan ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio 2,4 GHz dan 5,8 GHz itu. Soalnya sejauh ini masih ada interferensi terhadap penggunaan frekuensi radio lain. Jika masih terjadi interferensi, berarti masih ada sesuatu yang terjadi sehingga aturannya perlu diperketat.
“Pengetatan aturan ini bukan untuk mempersempit cakupan area Wi-Fi. Namun, lebih dibuat lebih teratur saja,” ujarnya.
Secara umum, Ketut menggambarkan saat ini pengguna bisa langsung menggunakan frekuensi radio 2,4 GHz dan 5,8 setelah perangkatnya tersertifikasi. Ke depan akan ada persyaratan tambahan, yakni registrasi perangkat sehingga dapat dicegah interferensi dari penggunaan perangkat yang tidak sesuai. Pengetatan aturan mengenai free WiFi ini akan tercantum dalam revisi peraturan menkominfo RI tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
Ketua Umum APJII, Jamalul Izza saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual yang digelar Sobat Cyber Indonesia / Dok. APJII 2020
JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza mengatakan perlindungan data pribadi mutlak diperlukan saat ini. Sebab, pengguna intenet di negeri ini semakin banyak.
Merujuk survei pengguna internet di Indonesia tahun 2018 yang dilakukan APJII, sebanyak 171,17 dari 264,16 juta jiwa penduduk telah mengakses internet. Apalagi di tahun 2019, diprediksikan jumlah pengguna internet akan semakin bertambah.
“Saat ini sudah mencapai 64,8 persen pengguna internet di Indonesia. Sebagai bocoran, hasil survei di tahun 2019 yang akan kita rilis bulan depan, pengguna internet hampir menyentuh angka 80 persen,” ungkap Jamal saat diskusi virtual yang digelar Sobat Cyber Indonesia.
Oleh sebab itu, perangkat hukum yang mengatur perlindung data pribadi sudah semestinya dimiliki. Namun juga harus memikirkan banyak aspek. Jika menilik siapa saja yang membutuhkan keamanan data pribadi, terdapat tiga sisi; pertama, pemilik data; kedua, pengendali data pribadi; dan ketiga, pemroses data.