PALEMBANG – APJII Sumatera Selatan mengadakan
Musyawarah Wilayah APJII Sumatera Selatan yang dilaksanakan pada Selasa tanggal
23 November 2021 di Hotel Aston, Palembang.
Kegiatan tersebut menghasilkan pemilihan sebagai berikut :
1. Sony Oktapriandi sebagai Ketua Wilayah APJII
Sumsel
2. Mercy Tantri sebagai Sekretaris Wilayah APJII
Sumsel
3. Yunus Alfian sebagai Bendahara Wilayah APJII
Sumsel
Dalam sambutannya, Sony Oktapriandi mengatakan,
walau bagaimanapun kita akan terus membuat APJII Sumsel ini tetap guyub, tetap
kompak, karena kita semua adalah Dulur, dan kita akan semaksimal mungkin
membuat APJII Sumsel ini dari yang telah baik menjadi lebih baik lagi.
sumber : APJII Sumatera Selatan
(created by Bid. Humas APJII)
BANDUNG – APJII Jawa Barat mengadakan Pagelaran
Musyawarah Wilayah APJII Jawa Barat pada Selasa tanggal 23 November 2021 di
Hotel Holiday Inn, Bandung. Kegiatan ini berkaitan dengan Pemilihan dan
Pembentukan Kepengurusan Baru APJII Wilayah Periode 2021-2024.
Muhammad Arif selaku Ketua Umum APJII turut
hadir dalam kegiatan tersebut. Dengan hasil pemilihan sebagai berikut :
1. Ageng Bagja Priyadi sebagai Ketua Wilayah
APJII Jawa Barat
2. Andika Bayu Herbowo sebagai Sekretaris
Wilayah APJII Jawa Barat
3. Nugrahadi Syam sebagai Bendahara Wilayah
APJII Jawa Barat
“Mudah-mudahan kami yang telah terpilih dari kepengurusan ini, bisa
lebih dinamis dan progresif. Kami harus sigap menjalani kepengurusan selama 3
tahun, agar dapat meningkatkan akselerasi ekosistem digital melalui
kepengurusan wilayah yang harmonis” ujar Ageng, setelah dilantik menjadi
Ketua Wilayah APJII Jawa Barat periode selanjutnya.
sumber : APJII Jawa Barat
(created by Bid. Humas APJII)
BUKITTINGGI – APJII Riau mengadakan Pagelaran
Musyawarah Wilayah APJII yang menjadi hal ditunggu-tunggu oleh seluruh anggota
APJII di Wilayah Indonesia. Kegiatan ini berkaitan dengan Pemilihan dan
Pembentukan Kepengurusan Baru APJII Wilayah Periode 2021-2024 yang dilaksankaan
pada Jum’at tanggal 19 November 2021 di Hotel Santika Bukittinggi.
Pemilihan dilakukan dengan cara Musyawarah Mufakat. Dengan hasil
pemilihan sebagai berikut :
1. Bambang Hary Purnomo sebagai Ketua APJII
Wilayah Riau
2. Chandra Kusuma Wibawa sebagai Sekretaris
APJII Wilayah Riau
3. TM Syukransyah sebagai Bendahara APJII
Wilayah Riau
“Terima kasih atas support yang rekan-rekan
diberikan untuk saya. Saya berharap
dukungan serta bantuan dari rekan-rekan APJII
Riau untuk menjalankan Program Kerja serta untuk menjaga keguyuban APJII
Riau”. kata Bambang Ketua Terpilih saat sambutan perdana Ketua APJII Riau
Periode 2021–2024.
Peserta dalam acara ini antara lain
dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), MASTEL
(Masyarakat Telematika Indonesia), ACCI (Asosiasi Cloud Computing Indonesia), APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi).
Ada sekitar 85 orang yang berpartisipasi dalam acara yang diselenggarakan
secara daring dan luring tersebut.
Acara di Yogyakarta ini dibuka oleh Deputi
Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSNSuharyanto, menampilkan nara sumber Nur Achmadi Salmawan
dari BSSN yang memaparkan tentang Kebijakan dan Penerapan
Kamsiber sektor TIK, Ketua Umum APJIIMuhammad Arif Angga dan Ketua PANDIYudho Giri Sucahyo memaparkan tentang standar keamanan
dan peraturan yang diacu terkait keamanan dan ketahanan siber di sektor TIK
serta kendala dalam penerapan kamsiber strategi dalam mencapai keamanan dan
ketahanan siber di sektor TIK.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempertemukan berbagai
pimpinan dan pengambil keputusan, baik dari sektor swasta maupun pemerintah,
serta melakukan sharing informasi mengenai keamanan siber yang mencakup
ancaman, kerawanan, risiko, insiden siber, serta pengetahuan lainnya seputar
keamanan siber sektor TIK.
Selain itu, acara ini bermaksud memberikan
pemahaman kepada pemangku kepentingan dari sektor TIK mengenai pentingnya
implementasi keamanan siber.
SURABAYA –
Kemenkopulhukam RI
mengadakan Forum Koordinasi dan
Sinkronisasi (FK) Hotel Mercure Surabaya pada Rabu 10 November 2021. Kegiatan ini membahas tema ‘Percepatan Transformasi Digital
Nasional Melalui Kolaborasi Kemudahan Penggelaran Infrastruktur Digital.
Sejumlah narasumber dan penanggap hadir dalam
kegiatan ini. Antara lain Marsda TNI
Arif Mustofa Deputi VII Bidang
Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam. Kemudian Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus.,
M.Sc Wakil Gubernur Jawa Timur.
Selain itu,
Dr. Ismail, M.T Plt. Dirjen PPI,
Kemenkominfo. Laksda TNI Purn. Ir.
Leonardi, M.Sc, Staf Khusus Kantor staf
Presiden dan Iwan Kurniawan Direktur
Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Kemendagri.
Selain itu, hadir juga dalam kegiatan itu Ketua
Umum APJII Muhammad Arif. APJII menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi,
dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsda TNI Arif Mustofa mengatakan penyelarasan berbagai aturan yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan kebijakan strategis pemerintah pusat
dalam menyesuaikan perkembangan kebutuhan sarana telekomunikasi masyarakat,
diperlukan harmonisasi regulasi yang ada sebagai pedoman dalam membentuk
peraturan. Hal dilakukan agar tercipta sebuah pemahaman yang sama mengenai
pentingnya transformasi digital.
“Penyelarasan berbagai peraturan yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan kebijakan strategis pemerintah pusat
dalam rangka menyesuaikan perkembangan kebutuhan penggunaan sarana
telekomunikasi oleh masyarakat, diperlukan harmonisasi regulasi yang ada
sebagai pedoman pemerintah daerah dalam membentuk peraturan di daerah, sehingga
tercipta sebuah pemahaman yang sama mengenai pentingnya transformasi digital,”
kata seperti dikutip dari laman Polkam.go.id.
Dia mengatakan tiga isu kontemporer global yang
akan berpengaruh signifikan terhadap Indonesia yaitu bersama masyarakat
internasional mengurangi emisi karbon menuju net zero emission dan perubahan
iklim yang baru saja dibahas COP26 di Glasgow 2021, keadilan digital inclusion
dan cybercrime bagi masyarakat, serta fenomena kondisi kehidupan bernegara yang
bersifat VUCA yaitu volatility (volatilitas) yakni perubahan yang mendadak,
uncertainty yakni adanya ketidakpastian, complexity yakni suatu permasalahan
yang kompleksitas, dan ambiguity yakni suatu keadaan yang penuh keraguan. Dua
dari tiga isu tersebut, menurut Arif, tidak terlepas dari berkembangnya
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sangat memberikan dampak terhadap
kepentingan nasional, baik dari aspek ekonomi digital dan keamanan siber
nasional. Oleh karena itu, pemerintah telah jauh mengantisipasi fenomena ini
melalui transformasi digital.
Presiden RI juga telah memberikan lima point
arahan yaitu perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital. Kemudian,
persiapkan roadmap transportasi digital di setor-sektor strategis seperti di
pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan,
perdagangan, industri dan penyiaran. Ketiga, percepat integrasi Pusat Data
Nasional. Keempat, siapkan kebutuhan SDM talenta digital. Kelima, regulasi yang
berkaitan dengan skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital
segera disiapkan secepatnya.
“Poin satu dan lima arahan Presiden tentunya
harus didukung secara semesta, khususnya tiga komponen utama adalah pemerintah
selaku regulator, akselerator, administrator dan fasilitator yang diperkuat
oleh Pemda, industri telekomunikasi sebagai operator penyedia layanan, dan
masyarakat sebagai pengguna,” kata Arif.
Arif mengatakan, pemerintah pusat dan daerah
secara bersama mendorong terwujudnya arahan Presiden dengan prioritas
mempercepat perluasan akses, peningkatan infrastruktur digital, dan penyediaan
layanan internet sekaligus mewujudkan akselerasi transformasi digital melalui
Roadmap Digital Indonesia Tahun 2021-2024 mencakup empat sektor strategis yaitu
infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat
digital. Dalam hal ini, pemerintah telah melakukan berbagai inovasi kebijakan
untuk mempermudah penggelaran jaringan telekomunikasi sebagai bagian utama dari
infrastruktur digital yaitu menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja beserta peraturan turunannya, termasuk PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang
Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah pusat
untuk percepatan perluasan dan peningkatan kapasitas jaringan telekomunikasi,
harus sejalan dengan terbitnya berbagai peraturan daerah. Sehingga percepatan
transformasi digital dapat berjalan sesuai harapan dan tidak menemukan banyak
kendala dalam pelaksanaannya,” kata Arif.
“Diharapkan kita secara bersama-sama dapat
membahas dan mendiskusikan upaya yang komprehensif sehingga lebih optimalnya
Percepatan Transformasi Digital Nasional melalui Kolaborasi Kemudahan
Penggelaran Infrastruktur Digital,” sambungnya.