JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menghapus 2 pasal dan ayat yang ada pada Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait Penyelenggaran Jasa Telekomunikasi. Kedua poin yang ada pada RPM dirasa memberatkan anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Penghapusan itu setelah pengurus APJII melakukan diskusi dengan pemerintah.
“Alhamdulillah, pasal 13 ayat 3 dan 31 ayat 3 berhasil dihapus. Berarti, kedua poin kita disetujui untuk dihapus. Terima kasih banyak untuk support dan doa dari teman-teman semua,” kata Ketua Umum APJII, Jamalul Izza. Continue reading