JAKARTA – BSSN mengadakan Kegiatan Fullboard
Meeting FGD Finalisasi Rencana Aksi Rancangan Peraturan Presiden tentang SKSN
pada tanggal 23-24 November 2021 di Hotel The Westin, Jakarta.
Pada kegiatan tersebut, Ketua Umum APJII
Muhammad Arif menjadi Narasumber yang menyampaikan materi seputar Strategi
Keamanan Siber di Indonesia, dimana infrastruktur APJII merupakan infrastruktur
informasi vital nasional.
Dalam paparannya, Ketua Umum APJII menyampaikan
bahwa dari aspek SDM, terlihat kurangnya
sumber daya manusia yang memiliki wawasan siber, yang mampu bertindak sebagai
inisiator yang signifikan dalam pembangunan strategi. Baik Pemerintah maupun
industri belum memiliki sumber daya manusia yang diperlukan untuk memulai dan
memberlakukan kebijakan dan praktik keamanan siber yang konkret, oleh karena
itu langkah logis yang pertama adalah menyiapkan sumber daya manusia yang dapat
melakukannya.
Dari aspek Teknologi, Indonesia saat ini sedang
dalam proses membuat standar nasional tentang bagaimana keamanan informasi
harus dilakukan oleh badan Pemerintah dan industri beserta alat evaluasinya.
Dari aspek regulasi, belum adanya UU Keamanan
Siber di Indonesia mempengaruhi struktur organisasi yang seharusnya mengatur
keamanan siber. Dengan tidak adanya kedudukan hukum keamanan siber, hampir
tidak mungkin untuk memberlakukan praktik keamanan siber skala Nasional. Hal
ini juga menyebabkan kebingungan dalam mengoordinasikan tanggung jawab terkait
keamanan siber.
Fungsi BSSN juga dikritik karena tumpang tindih
dengan badan lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Satuan
Kejahatan Siber Polri, dan Pusat Operasi Siber Kementerian Pertahanan. Ke
depan, Indonesia harus mempercepat pengesahan UU Keamanan Siber untuk
memberikan legal standing. Keberadaan UU tersebut juga akan mendorong strategi
keamanan siber nasional yang komprehensif dan meredefinisi fungsi BSSN menjadi
lebih baik.
Sumber
: Humas APJII
(created by Bid. Humas APJII)
274total visits,1visits today