
JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza mengatakan semakin meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia, maka terdapat tiga kategori yang wajib dilindungi dalam hal perlindungan data. Apalagi saat ini, pemerintah dan DPR sedang mengkaji RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Pertama, kata Jamal adalah pemilik data pribadi. Pemiliki data pribadi ini merupakan dasar untuk dilindungi data pribadinya. Hal ini karena dibutuhkan perlindungan dari pencurian, penyalahgunaan dan pemrosesan data pribadi tanpa izin serta pelanggan dalam melindungi data pribadi.
“Contoh misalnya nomor-nomor telepon yang tidak jelas memberikan promo-promo yang mengganggu aktivitas kita. Dan tentunya sumber nomor yang didapatkannya berasal dari mana?” kata Jamal dalam diskusi yang digelar Cyberthreat berjudul Pentingnya Menjaga Data Pribadi, Senin (15/3/2021).
Setelah itu diurutan kedua adalah pengendali data pribadi. Menurut Jamal, pengendali data pribadi ini juga perlu dilindungi. Sebab, pengendali data pribadi ini yang diamanahkan oleh pemilik data untuk memproses dan menyimpan data pribadi masyarakat.
“Saat rapat dengar pendapat bersama DPR RI tentang RUU PDP, APJII memberikan poin ini sebagai usulan yang masuk ke UU PDP nantinya. Tujuannya agar tidak ada salah tafsir dalam hal kewajiban mencegah data pribadi diakses. Makanya, kita harus punya standar untuk ini,” ungkap Jamal.
Kemudian yang ketiga adalah kedaulatan data. Jamal menyatakan kedaulatan data juga tak bisa dilepaskan dari perlindungan data pribadi. Bagaimana menjaga kedaulatan data dijaga agar data-data penting masyarakat Indonesia tidak berada di luar negeri.
“Itulah mengapa, APJII tidak setuju adanya transfer data di luar negeri. Kita ingin data masyarakat Indonesia ada di Indonesia,” jelasnya.
8925total visits,6visits today