
Makassar–Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) menggelar pertemuan dengan Balai Monitoring SFR Kelas I Makassar untuk membahas soal penggunaan frekuensi dan perangkat.
Ketua Pengurus Wilayah APJII Sumapua Arry Abdi Salman menjelaskan pertemuan yang digelar pada Senin, 1 Maret 2021 ini merupakan bentuk sinergitas asosiasi dengan Balmon terkait dengan pengawasan penertiban penggunaan frekuensi dan perangkat. “Dalam hal ini Balmon melakukan langkah sosialisasi dan edukasi soal penegakkan hukum kepada seluruh internet service provider (ISP) anggota APJII,” ujarnya.
Menurut Arry, pertemuan ini penting untuk menghindarkan anggota dari pelanggaran-pelanggaran terkait penggunaan frekuensi dan perangkat. Selama ini, pelanggaran memang sudah sangat berkurang. Namun, masih ada saja insiden kecil seperti penggunaan frekuensi 5.8 yang mengganggu radar cuaca BMKG hingga mengganggu keselamatan penerbangan. Terkait pelanggaran semacam ini, Balmon biasanya melakukan tindakan berupa teguran, penyitaan, bahkan hingga proses hukum.
Pengurus APJII pun terus menghimbau anggota untuk selalu menaati peraturan yang sudah ditetapkan Balai Monitoring untuk menghindari sanksi dari regulator. Pengurus juga selalu membuka diri jika ada anggota yang mengalami problem di lapangan terkait dengan penggunaan frekuensi dan perangkat.
5011total visits,1visits today