APJII Tingkatkan Sinergitas dengan Siber Polri untuk Melawan Kejahatan Siber

Ketua Umum APJII, Jamalul Izza / Dok. SiberTV 2021

JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berkomitmen meningkatkan sinergitas dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian RI (Siber Polri) untuk membantu penegak hukum menangani kasus kejahatan siber, terutama hacking.

Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, mengatakan selama ini Asosiasi banyak dimintai bantuan oleh Siber Polri untuk kasus-kasus kejahatan siber. Pada beberapa kasus kejahatan siber yang menimpa lembaga pemerintah atau swasta di Tanah Air, Siber Polri sering meminta bantuan soal IP address pelaku kejahatan siber, lokasinya di mana, dan sebagainya. 

“Sebagai Asosiasi dengan anggota internet service provider (ISP), kami memiliki data IP adress, sehingga kalau IP address si pelaku kejahatan siber di Indnoesia, kami pasti punya datanya, karena pendaftaran IP address harus berbadan hukum,” ujar Jamal saat tampil di talk show SiberTV, pada Rabu (17/3).  Narasumber lain di talk show ini adalah AKBP Purnomo, Kanit 2 Subdit 2 Dittipidisiber Bareskrim Polri. 

Menurut Jamal, APJII juga sering melakukan pelatihan-pelatihan untuk mencegah kejahatan siber. Apalagi saat ini anggota APJII beragam, selain ISP, ada juga non-ISP seperti kalangan perbankan, Polri, dan militer.  Materi pelatihannya beragam, antara lain security DNS, cara mengamankan DNS, dan sebagainya.

Beberapa kali APJII juga menerima laporan kejahatan siber.  Sesuai kerja samanya, APJII selalu berkoordinasi tim Siber Bareskrim untuk ditindaklanjuti secara hukum termasuk potensi kerugiannya.

AKBP Purnomo menjelaskan kasus kejahatan siber terutama hacking yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri cukup tinggi. Pada 2017, Siber Polri menangani 35 kasus hacking. Setahun berikutnya jumlah kasusnya bertambah menjadi 43 dan melonjak menjadi 148 kasus pada 2019.

“Pada 2020 kami memprediksi jumlah kasus hacking di Siber Polri lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Apalagi jumlah kasus ini belum termasuk kasus siber yang ditangani Subdit Siber di Polda. Pada 2020, kita tahu ada kasus kejahatan siber yang menyita perhatian besar, yakni kasus akses ilegal (penjebolan) aplikasi mobile sebuah bank BUMN,” ungkap Purnomo. 

Siber Polri, kata dia, membuka banyak saluran bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber termasuk hacking. Antara lain bisa datang langsung ke Siber Polri atau Polda, lewat e-mail, media sosial Siber Polri, dan sebagainya. 

Continue reading

Tiga Kategori Ini Patut Menjadi Prioritas Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi Media Sosial (Sumber: Tribun-timur.com)

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza mengatakan semakin meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia, maka terdapat tiga kategori yang wajib dilindungi dalam hal perlindungan data. Apalagi saat ini, pemerintah dan DPR sedang mengkaji RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Pertama, kata Jamal adalah pemilik data pribadi. Pemiliki data pribadi ini merupakan dasar untuk dilindungi data pribadinya. Hal ini karena dibutuhkan perlindungan dari pencurian, penyalahgunaan dan pemrosesan data pribadi tanpa izin serta pelanggan dalam melindungi data pribadi.

“Contoh misalnya nomor-nomor telepon yang tidak jelas memberikan promo-promo yang mengganggu aktivitas kita. Dan tentunya sumber nomor yang didapatkannya berasal dari mana?” kata Jamal dalam diskusi yang digelar Cyberthreat berjudul Pentingnya Menjaga Data Pribadi, Senin (15/3/2021).

Continue reading

APJII Kaltim Targetkan Penambahan Kapasitas IIX 1 Gbps di Tahun 2021

Ketua APJII Kaltim Heru Setiawan / Dok APJII 2021

BALIKPAPAN – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) wilayah Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil). Rakerwil diselenggarakan pada Rabu, 10 Maret 2021 di Balikpapan, Kaltim.

Dalam agenda ini, selain mengevaluasi program yang telah berjalan, juga merencanakan target yang harus dikejar pada tahun 2021. Salah satunya adalah peningkatan performa kapasitas Indonesia Internet Exchange (IIX).

Menurut Heru Setiawan, saat ini kapasitas IIX APJII Kaltim baru mencapai 200 Mbps. Namun dengan kondisi sekarang, kata Ketua Pengwil APJII Kaltim ini, kebutuhan untuk penambahan kapasitas perlu dipersiapkan.

Sebagaimana diketahui, IIX yang dimiliki oleh APJII Kaltim masih terbilang baru. Persiapan pengadaan IIX untuk wilayah Kaltim dilakukan pada tahun 2019. Sementara, pengaktifan infastruktur internet ini baru dimulai tahun 2020.

“Meskipun baru, kapasitas IIX APJII Kaltim sudah terbilang overload. Makanya, kami sedang mempersiapkan penambahan kapasitas sebagai salah satu program APJII Kaltim di tahun 2021 secara bertahap,” ungkap dia.

Continue reading

APJII Sulampua Bersinergi dengan Balmon Soal Penertiban Penggunaan Frekuensi

Makassar–Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) menggelar pertemuan dengan Balai Monitoring SFR Kelas I Makassar untuk membahas soal penggunaan frekuensi dan perangkat.

Ketua Pengurus Wilayah APJII Sumapua Arry Abdi Salman menjelaskan pertemuan yang digelar pada Senin, 1 Maret 2021 ini merupakan bentuk sinergitas asosiasi dengan Balmon terkait dengan pengawasan penertiban penggunaan frekuensi dan perangkat. “Dalam hal ini Balmon melakukan langkah sosialisasi dan edukasi soal penegakkan hukum kepada seluruh internet service provider (ISP) anggota APJII,” ujarnya.

Menurut Arry, pertemuan ini penting untuk menghindarkan anggota dari pelanggaran-pelanggaran terkait penggunaan frekuensi dan perangkat. Selama ini, pelanggaran memang sudah sangat berkurang. Namun, masih ada saja insiden kecil seperti penggunaan frekuensi 5.8 yang mengganggu radar cuaca BMKG hingga mengganggu keselamatan penerbangan. Terkait pelanggaran semacam ini, Balmon biasanya melakukan tindakan berupa teguran, penyitaan, bahkan hingga proses hukum.

Pengurus APJII pun terus menghimbau anggota untuk selalu menaati peraturan yang sudah ditetapkan Balai Monitoring untuk menghindari sanksi dari regulator. Pengurus juga selalu membuka diri jika ada anggota yang mengalami problem di lapangan terkait dengan penggunaan frekuensi dan perangkat.