
JAKARTA, Selasa, 2 Februari 2021 – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengatur operasional layanan Over The Top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia, terutama soal kewajiban kerjasama dengan operator telekomunikasi.
Pengaturan layanan OTT selama ini memang masih luput baik dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi. Saat ini pemerintah sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di mana salah satu poin utamanya mengatur operasional OTT di Tanah Air.
Ketua Umum APJII Jamalul Izza menegaskan pihaknya telah melayangkan surat dukungan kepada lima kementerian; Kementerian Kooordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Ini sebenarnya memang kita nantikan selama ini. Lewat beleid ini pemerintah bisa menegakkan kedaulatan siber di Indonesia,” ujarnya.
Jamal menuturkan selama ini platform OTT beroperasi tanpa tersentuh peraturan yang berlaku di Tanah Air. Padahal, operator telekomunikasi dan anggota APJII yang selama ini menggelontorkan investasi besar untuk membangun infrastruktur. Sementara layanan OTT yang menikmati benefit terbesar justru kurang berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Soal perpajakan misalnya, OTT lepas dari kewajiban membayar pajak karena belum diatur oleh undang-undang.
Sementara, anggota APJII diharuskan membayar membayar PPn, PPh dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya seperti biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP) jasa telekomunikasi serta membayar kontribusi kewajiban universal service obligation (USO). Oleh sebab itu, situasi sekarang ini menciptakan level persaingan yang kurang setara di antara pemain di industri telekomunikasi.
“Saat ini, mereka yang sangat menikmati infrastruktur telekomunikasi yang dibangun di Indonesia. Kita anggota APJII nyaris tidak ada benefit yang diberikan dari kehadiran mereka di Indonesia. Jadi, wajar jika pemerintah mewajibkan OTT global tersebut untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi yang ada di Indonesia,” kata Jamalul.
Menurut Jamal, kewajiban OTT global untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi tersebut wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap perusahaan yang ada di Indonesia. Kerja sama itu berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agar regulasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, Jamalul meminta agar pemerintah dapat segera menurunkan peraturan menteri tentang tata cara pelaksanaan kerja sama antara penyelenggara jaringan dan jasa dengan OTT global. Menurut Jamalul, peraturan tersebut mutlak dibutuhkan agar kerja sama antara OTT global dengan penyelenggara jaringan dan jasa bisa konkrit.
Tentang APJII:
APJII adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, sebuah organisasi nirlaba yang berdiri sejak 15 Mei 1996. Mulai dari 2016, APJII adalah organisasi yang terbuka bukan hanya untuk penyelenggara jasa telekomunikasi saja tapi juga untuk seluruh institusi Indonesia yang menggunakan atau bekecimpung dalam Teknologi Internet. Untuk informasi lebih lanjut mengenai RIlis Media ini, silahkan email ke sekretariat@apjii.or.id atau ke sekjen@apjii.or.id. Informasi lebih lengkap tentang APJII dapat dilihat di http://www.apjii.or.id atau follow Twitter APJII @APJII.
6550total visits,3visits today