APJII Harap Pemerintah Daerah Permudah Penggelaran Infrastruktur Internet

Ilustrasi Palapa Ring / Sumber; Beritamalukuonline.com

JAKARTA – Peraturan Pemerintah Daerah (Pemda) kerap menjadi tantangan sekaligus persoalan bagi perusahaan internet service provider (ISP). Terutama perizinan untuk penggelaran infrastruktur internet.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza kala menjadi narasumber di acara Selular Digital Telco Outlook 2020, Selasa (15/12/2020).

Menurut Jamal, tantangan itu adalah aturan Pemda yang tak sinkron dengan peraturan di daerah lainnya. Padahal, penggelaran infrastruktur internet yang dilakukan oleh anggota APJII akan berdampak pada ekonomi digital di daerah tersebut.

“Jadi Pemda-pemda tersebut punya regulasi yang masing-masing terkadang memberatkan si penyelenggara untuk menggelar jaringan internet. Ini pekerjaan rumah juga buat kita,” ungkap Jamal.

Tak jarang, lanjut Jamal, para anggota APJII kerap menemukan biaya retribusi maupun perizinan yang harus disetor ke Pemda terlampau mahal.

“Terus terang, ini justru akan mengganggu penggelaran daerah itu sendiri. Padahal dengan infrasturkutr bagus, banyak hal yang akan berdampak positif,” jelas Jamal.

Maka itu, Jamal berharap dengan adanya UU Cipta Kerja mampu menyinergikan aturan daerah-daerah terutama soal transformasi digital.

“Kami harap dengan UU Cipta kerja bisa inline dengan peraturan daerah,” katanya.

Tantangan di perkotaan tentu saja berbeda dengan daerah yang masuk di wilayah 3T. Untuk di daerah 3T, kesulitan yang harus diselesaikan adalah menerobos kondisi wilayah yang cukup jauh. Dari sisi teknis, boleh dibilang tak ada kendala.

“Kalau dari sisi teknologi, anggota APJII bisa menggunakan V-Sat. Teknologi ini mampu menembus perbukitan. Jadi soal teknologi sejauh ini tidak ada masalah yang krusial,” ungkap Jamal.

5071total visits,2visits today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *