Ada Batasan Daya/Power
Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, berpendapat frekuensi 2,4 GHz dan 5,8 sudah dialokasikan untuk ISM dengan izinnya adalah izin kelas.
“Maksudnya mungkin diatur kembali daya perangkat-perangkat yang menggunakan frekuensi tersebut. Sebab meski tak berizin penggunaan frekuensinya, ada batasan daya atau power yang memancarkan frekuensi agar tidak ada dominasi penggunaan tertentu,” jelasnya.
Menurut Heru, rencana pengetatan peraturan ini dilakukan lantaran di lapangan kerap ditemukan ada penyedia jasa internet yang menggunakan frekuensi 2,4 GHz dengan power besar, sehingga jangkauannya sampai berkilo-kilo meter.
“Itu memang tidak dibolehkan. Ketentuannya kalau tidak salah adalah 10 mwatt maksimal untuk daya pancar,” pungkas Heru.
5401total visits,4visits today