RUU PDP Harus Pikirkan Kedaulatan Data Warga Negara

Ketua Umum APJII, Jamalul Izza saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual yang digelar Sobat Cyber Indonesia / Dok. APJII 2020

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza mengatakan perlindungan data pribadi mutlak diperlukan saat ini. Sebab, pengguna intenet di negeri ini semakin banyak.

Merujuk survei pengguna internet di Indonesia tahun 2018 yang dilakukan APJII, sebanyak 171,17 dari 264,16 juta jiwa penduduk telah mengakses internet. Apalagi di tahun 2019, diprediksikan jumlah pengguna internet akan semakin bertambah.

“Saat ini sudah mencapai 64,8 persen pengguna internet di Indonesia. Sebagai bocoran, hasil survei di tahun 2019 yang akan kita rilis bulan depan, pengguna internet hampir menyentuh angka 80 persen,” ungkap Jamal saat diskusi virtual yang digelar Sobat Cyber Indonesia.

Oleh sebab itu, perangkat hukum yang mengatur perlindung data pribadi sudah semestinya dimiliki. Namun juga harus memikirkan banyak aspek. Jika menilik siapa saja yang membutuhkan keamanan data pribadi, terdapat tiga sisi; pertama, pemilik data; kedua, pengendali data pribadi; dan ketiga, pemroses data.

“Industri ICT (Information and Communication Technology) kita semakin tahun semakin maju, maka perlu diiringi UU PDP (Perlindungan Data Pribadi). APJII punya kepentingan soal ini. Anggota kami mengelola data pribadi tersebut. Ada 500 penyelenggara jasa dan 1.500 korporat. Mereka itu mengolah data pribadi,” kata Jamal.

Di samping itu, APJII juga concern terhadap kedaulatan data. Menurut Jamal, saat ini aplikasi-aplikasi di perangkat kerap melakukan ‘perekaman’ data. Bukan hanya data pribadi secara umum, melainkan juga data agregat. Data agregat ini, masuk dalam jenis data spesifik terkait dengan aktivitas pengguna aplikasi. Bila ini dibiarkan begitu saja, maka potensi ekonomi digital menguap begitu saja. Demikian juga dengan tidak adanya kedaulatan data yang dimiliki.

“Yang mengolah data kita semua dari asing, itu mereka yang diuntungkan. Mereka tahu jam berapa kita biasa kemana sampai hal-hal tempat makan favorit. Di sisi lain, serba salah kalau kita tidak ‘accepted’ syarat aplikasi yang akan kita gunakan, kita tidak bisa menggunakan aplikasi tersebut,” jelas dia.

Persoalan kedaulatan data ini pun, kata Jamal, pernah ia sampaikan di depan DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) memberikan masukan terkait dengan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dalam pertemuan itu, Jamal menyampaikan poin tentang transfer data ke luar negeri.

“Kami ingin bagaimana data rakyat Indonesia ada di dalam negeri. Soal isu data center, sebetulnya data center di Indonesia tak kalah mumpuni. Jadi bukan sesuatu yang krusial soal ini. Jika ini bisa dilakukan, maka kedaulatan data dapat ditegakkan,” terang Jamal.

2489total visits,2visits today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *