Regulasi Kuat Perlindungan Data Pribadi
APJII juga sangat peduli data pribadi berada dan dikelola di Indonesia. Ini penting untuk peningkatan posisi industri telekomunikasi Indonesia sebagai pusat bisnis terpercaya dan infrastrukturnya seperti data center. Serta untuk membantu upaya penegakan hukum di RI. Banyak contoh, aparat penegak hukum kesulitan atau membutuhkan waktu lebih lama, bila data pribadi disimpan di luar negeri, papar Jamal.
“Concern APJII, pertama data pribadi disimpan di Indonesia. Kedua, ada regulasi kuat untuk melindungi pemilik data pribadi dan institusi pengelolanya (data pribadi), supaya institusi pengelola data pribadi ini jelas posisinya bila nanti ada tuntutan. Problemnya, sekarang audit keamanan dari pengelola data pribadi di Indonesia belum ada,” ujarnya.
Jamal juga menyinggung soal bagaimana data pribadi yang kemudian menjadi big data di industri e-commerce misalnya, memiliki nilai ekonomi. Bagi penyedia layanan over the top (OTT) dunia, big data penggunanya memiliki benefit besar, dengan dukungan ‘jalan besar dan bagus’ yang dibangun oleh penyedia telekomunikasi Indonesia.
Sayangnya, lagi-lagi, data tersebut disimpan di luar (Indonesia). Ini belum membicarakan soal privasi pengguna, yang perlu jadi perhatian pula di RUU PDP.
Menurut Jamal ada beberapa teknologi pengaman data yang belum banyak berkembang di Indonedia. Misalanya, (1) data access governance, (2) consect/data subject right management, (3) data privacy management solutions, (4) data discovery and flow mapping, dan (5) data classification.
2288total visits,1visits today