Concern APJII terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi dan Penguatan Posisi Industri Telekomunikasi Indonesia

APJII dorong RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU.

JAKARTA– Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sangat peduli terhadap perlindungan data pribadi, sehingga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU.

APJII pernah menjadi narasumber di rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI terkait RUU PDP, baru-baru ini.

Hal tersebut disampaikan Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, dalam acara webinar Alinea Forum, kemarin (21/7). Dalam webinar tersebut, Jamal memaparkan materi bertajuk “Strategi Perlindugan Data Pribadi” dari sudut pandang pengguna dan penyedia layanan internet dan layanan telekomunikasi lainnya. Webinar tersebut juga menampilkan narasumber lainnya dari unsur Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan angggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir Karding.

Menurut Jamal, melihat makin banyak kasus peretasan dan pencurian data pribadi seperti data pengguna e-commerce dan operator seluler, APJII sangat concern terhadap perlindungan data pribadi di Indonesia.

Tujuannya, untuk melindungi kepentingan konsumen dan memberikan manfaat ekonomi bagi industri telekomunikasi di Indonesia. Problemnya, pemerintah Indonesia belum memiliki regulasi soal ini, supaya data pribadi ini aman.

“Padahal faktanya data pribadi kita bisa dijual-belikan karena disimpan di luar, dan kita atau pemerintahh Indonesia tidak mendpat benefit dari data pribadi tersebut,” ujar Jamal.

Berdasarkan data APJII, data pribadi pemilik akun media sosial bisa dijual di luar negeri. Contohnya, satu aku media sosial dihargai US$ 2 atau setara Rp 28 ribu per akun. Bila ditotal, potensi ekonomi data pribadi di Indonesia bisa mencapai Rp 80 triliun. Sebuah nilai yang sangat besar bagi republik ini.

2289total visits,2visits today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *