SIARAN PERS: Masukan APJII Terkait RUU PDP Kepada DPR RI

APJII

JAKARTA, 9 Juli 2020 – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melakukan rapat bersama dengan DPR RI Komisi I. Rapat tersebut membahas masukan-masukan asosiasi terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). APJII sebagai organisasi internet terbesar di Indonesia mendukung RUU PDP untuk segera dibahas dan disahkan.

“Perlindungan data pribadi mendorong dan memperkuat posisi industri Telekomunikasi Indonesia sebagai pusat bisnis terpercaya, yang merupakan suatu strategi kunci dalam pembangunan ekonomi nasional Indonesia. Maka itu, APJII mendukung agar RUU PDP ini segera dibahas dan disahkan,” ujar Ketua Umum APJII, Jamalul Izza.

Meski begitu sebagai stakeholder, lanjut Jamal, APJII juga memiliki kepentingan untuk memberikan masukan terkait dengan RUU PDP ini.

“APJII sebagai stakeholder dalam industri Telekomunikasi sangat berkepentingan atas adanya pengaturan dan regulasi mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang, yang dapat dilaksanakan secara efektif serta tepat sasaran,” kata Jamal.

Dalam rapat bersama DPR RI Komisi I itu, APJII memberikan masukan untuk membahas secara detail pasal 49. Sebab, pasal tersebut nampak ingin melegitimasi lebih kuat dari sisi hukum untuk memprioritaskan kepentingan asing. Inti dari pasal 49 itu terkait dengan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum.

“Ini sudah terkait dengan kedaulatan data serta perlindungan terhadap pemilik data. Saat ini data hampir seluruh pengguna Internet Indonesia disimpan di luar negeri, dimiliki dan dimanfaatkan secara ekonomi oleh pihak asing tanpa pembagian kembali manfaat ke bangsa Indonesia secara maksimal,” kata Jamal.

Maka itu, APJII menyarakan agar RUU PDP ini dikaji kembali lebih dahulu bersama-sama baik dengan DPR, Pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat dengan mengedepankan kepentingan bangsa Indonesia.

“Hal ini tentu menjadikan RUU PDP ini kami sarankan untuk dikaji kembali lebih dahulu baik oleh DPR maupun oleh Pemerintah dengan masukan seluruh elemen masyarakat dengan mengedepankan kepentingan merah putih,” jelasnya.

Tentang APJII:

APJII adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, sebuah organisasi nirlaba yang berdiri sejak 15 Mei 1996. Mulai dari 2016, APJII adalah organisasi yang terbuka bukan hanya untuk penyelenggara jasa telekomunikasi saja tapi juga untuk seluruh institusi Indonesia yang menggunakan atau bekecimpung dalam Teknologi Internet. Untuk informasi lebih lanjut mengenai RIlis Media ini, silahkan email ke sekretariat@apjii.or.id atau ke sekjen@apjii.or.id. Informasi lebih lengkap tentang APJII dapat dilihat di http://www.apjii.or.id atau follow Twitter APJII @APJII.

4232total visits,2visits today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *