Press Release: Tanggapan APJII terhadap Peraturan Menteri Kominfo No 3/2020 tentang Insentif Penundaan Pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi USO 2019 yang Jatuh Tempo April 2020

APJII

JAKARTA, Kamis, 7 Mei 2020 – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada hari ini (7/5) mengumumkan pemberian insentif terhadap Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (USO), dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran.   

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, BHP Telekomunikasi, Kontribusi USO, dan Biaya Izin Penyelengaraan Penyiaran. Peraturan menteri ini berlaku sejak 30 April 2020 dan diundangkan pada  6 Mei 2020. 

Pengumuman tersebut disampaikan melalui laman Kemkominfo dengan menerbitkan  siaran pers No 66/HM/KOMINFO/05/2020 tentang Insentif Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, BHP Telekomunikasi, Kontribusi USO, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran.   

Insentif kebijakan itu juga didukung oleh Menteri Keuangan sesuai dengan surat No S-332/MK.02/2020, tanggal 29 April 2020, tentang Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan Waktu Pembayaran PNBP. 

Jamalul Izza, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII),  memberikan apresiasi terhadap kebijakan relaksasi berupa penundaan pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi USO 2019 yang jatuh tempo pada 30 April 2020. Sebab sudah sesuai dengan surat APJII kepada pemerintah soal perlunya penundaan pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi USO yang disampaikan sejak Maret lalu.   

“Pemerintah RI melalui Kemkominfo memahami dan menyadari penyebaran Covid-19 menimbulkan dampak besar secara sosial-ekonomi di Indonesia, termasuk sektor telekomunikasi, pos, dan penyiaran,” ujar Jamalul Izza dalam keterangan persnya, Kamis (7/5).  

Continue reading

Press Release: Sampai Hari Terakhir Jatuh Tempo Pembayaran BHP Telekomunikasi dan USO, APJII Masih Tunggu Tindak Lanjut Kebijakan dari Kemkominfo

JAKARTA, Jumat, 1 Mei 2020 – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) masih menunggu tindak lanjut kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait dengan penundaan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Universal Service Obligation (USO).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan surat tentang penyampaian jawaban atas permohononan penundaan waktu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertanggal 29 April 2020 kepada industri telekomunikasi yang diwakilkan oleh asosiasi terkait.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa penundaan waktu pembayaran PNBP dapat diakomodir dalam pengaturan jatuh tempo dan dapat melakukan koordinasi dengan Kemkominfo untuk menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Hingga hari terakhir jatuh tempo pembayaran, APJII masih menunggu tindak lanjut dari Kemkominfo terkait dengan jawaban surat untuk penundaan pembayaran BHP Telekomunikasi dan USO yang telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun sampai saat ini belum ada kebijakan tertulis yang dikeluarkan dari Kemkominfo,” ujar Ketua Umum APJII, Jamalul Izza.

Continue reading

Jurus APJII Ringankan Beban Biaya Anggota Terdampak Pandemi Covid-19

Jamalul Izza, Ketua Umum APJII.

JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menaungi sekitar 500 perusahaan jasa internet (ISP) sedang berusaha optimal agar para anggotanya bisa melalui masa ‘krisis’ pandemi Covid-19 ini dengan baik.

Akibat pandemi ini, banyak kantor/perusahaan tutup karena menerapkan kebijakan bekerja dari rumah. Konsumsi masyarakat juga merosot karena mementingkan kebutuhan kesehatan dulu. Singkatnya, pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan krisis ekonomi baru dan memukul demand hampir seluruh sektor industri termasuk jasa internet.

Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, menjelaskan lebih dari 50 persen anggota Asosiasi menjual layanan jasanya ke segmen perusahaan/korporasi atau business to businees (B2B). Sedikit sekali, mungkin hanya 20 persen, juga bermain di segmen ritel.

Namun, faktanya segmen B2B justru mengalami penurunan siginifikan akibat banyak perusahaan bisnisnya terganggu dan menutup usahanya sementara dan menerapkan kebijakan work from home (WFH). Simpelnya, anggota APJII mengalami gangguan cash flow sangat besar akibat pemasukan drop tidak seperti saat normal, sementara biaya usaha tidak berubah.

“Untuk itu, secara internal Asosiasi membantu anggota dengan memberikan kelonggaran antara lain memundurkan waktu pembayaran layanan APJII seperti IP, data center, dan IIX,” ujar Jamal.

APJII, lanjut Jamal, juga meminta keringanan kepada mitra supplier supaya anggota APJII, terutama ISP menengah ke bawah, bisa bernapas lebih panjang, di tengah beban biaya yang tidak turun, seperti biaya data center, listrik, opex, dan sebagainya.