
JAKARTA, Kamis, 7 Mei 2020 – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada hari ini (7/5) mengumumkan pemberian insentif terhadap Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (USO), dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, BHP Telekomunikasi, Kontribusi USO, dan Biaya Izin Penyelengaraan Penyiaran. Peraturan menteri ini berlaku sejak 30 April 2020 dan diundangkan pada 6 Mei 2020.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui laman Kemkominfo dengan menerbitkan siaran pers No 66/HM/KOMINFO/05/2020 tentang Insentif Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, BHP Telekomunikasi, Kontribusi USO, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Insentif kebijakan itu juga didukung oleh Menteri Keuangan sesuai dengan surat No S-332/MK.02/2020, tanggal 29 April 2020, tentang Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan Waktu Pembayaran PNBP.
Jamalul Izza, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), memberikan apresiasi terhadap kebijakan relaksasi berupa penundaan pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi USO 2019 yang jatuh tempo pada 30 April 2020. Sebab sudah sesuai dengan surat APJII kepada pemerintah soal perlunya penundaan pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi USO yang disampaikan sejak Maret lalu.
“Pemerintah RI melalui Kemkominfo memahami dan menyadari penyebaran Covid-19 menimbulkan dampak besar secara sosial-ekonomi di Indonesia, termasuk sektor telekomunikasi, pos, dan penyiaran,” ujar Jamalul Izza dalam keterangan persnya, Kamis (7/5).
Continue reading