
JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melakukan finalisasi terhadap draf insentif perpajakan bagi perusahaan jasa internet atau internet service provider (ISP) di tengah masa pandemi Covid-19. Draf tersebut diminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, setelah APJII mengirim surat usulan pemberian insentif pada ISP pada akhir Maret lalu.
Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, menjelaskan Kemenko Perekonomian sudah membalas surat APJII tersebut dan meminta Asosiasi melaporkan secara detail data-data pendukung usulan insentif tersebut. Saat ini Asosiasi sedang menyusun data-data yang diminta pemerintah.
“Sekarang APJII sedang koordinasikan data-data detail yang diminta pemerintah. Asosiasi sedang buat draf-nya dan rencanaya akan disampaikan ke pemerintah pada Kamis pekan ini,” ujar Jamal pada Buletin APJII, Rabu (8/4).
Perlu diketahui, perusahaan jasa internet (ISP) atau sektor telekomunikasi secara umum dibebani pajak BHP sebesar 0,5 persen dan kontribusi USO sebesar 1,25 persen setiap tahun, masing-masing diambil dari pendapatan kotor perseroan. Namun, kini kondisi bisnis atau ekonomi dalam situasi tidak normal akibat pandemi Covid-19, yang memukul banyak sektor/industri, termasuk telekomunikasi.
Maka itu, saat pemerintah merilis Paket Kebijakan Insentif Pajak untuk 19 Bidang Usaha, industri telekomunikasi dirasa perlu mendapatkan insentif itu. Sebab, sektor telekomunikasi punya peran penting dalam mendukung kebijakan pemerintah seperti belajar dan bekerja dari rumah. Selain itu, sektor ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 menjadi tulang punggung transformasi digital menuju Indonesia 4.0.
“APJII berharap pemerintah perlu memikirkan industri telekomunikasi mendapat paket kebijakan insentif pajak tersebut. Terlebih di situasi pandemi Covid-19 ini, sektor telekomunikasi memiliki peranan yang tak kalah penting,” pungkas Jamal.
1933total visits,2visits today