APJII ‘Pamerkan’ Program Desa Internet Mandiri di Rapat Kerja Ditjen Telekomunikasi Kemkominfo 2020

Ketua Umum APJII di Rapat Kerja Direktorat Telekomunikasi 2020, Yogyakarta.

YOGYAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menjadi salah satu narasumber dalam Rapat Kerja Direktorat Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika di Yogyakarta pada 21 Januari 2020.

Dalam acara tersebut, Kemkominfo juga melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kominfo No 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Peraturan menteri itu diundangkan pada 25 Oktober tahun lalu.

Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, hadir untuk kegiatan Sosialisasi PM No 13 Tahun 2019 tersebut. Pada kesempatan tersebut Jamal memaparkan mengenai program Asosiasi, yakni Desa Internet Mandiri untuk menunjang ekonomi digital di desa-desa seluruh Indonesia.

Menurut Jamal, program Desa Internet Mandiri merupakan program prioritas Asosiasi yang menghimpun sekitar 500 perusahaan jasa internet di Tanah Air. Dirintis sejak Agustus tahun lalu, program ini prinsipnya membangun akses internet yang andal dan terjangkau di desa-desa dengan melibatkan warga desa dan badan usahanya (Bumdes). Partisipasi anggota APJII, pemerintah, Bumdes, dan warga desa menjadi prasyarat kesuksesan program ini kelak.

“Asosiasi menargetkan sekitar 2.000 desa ikut program ini pada 2020. Target tersebut masih sedikit bila dibandingkan jumlah desa di seluruh Indonesia, yang menurut data Badan Pusat Statistik per 2018 terdapat 83.931 wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia,” ujar Jamal pada kesempatan tersebut.

2923total visits,1visits today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *