
JAKARTA—APJII berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara merancang pedoman pemeringkatan ISP sebagai bagian dari program peningkatan keamanan siber di Indonesia.
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga APJII Eva Marlina menjelaskan BSSN menganggap internet service provider (ISP) sebagai ujung tombak keamanan siber nasional.
Standarisasi pelayanan dan keamanan menjadi mutlak diperlukan tidak hanya dari sisi keamanan tetapi juga dari sisi bisnis. APJII pun diminta oleh BSSN untuk merancang kriteria pemeringkatan ISP tersebut.
Lebih lanjut, Eva menjelaskan ini sebenarnya bukan kebijakan baru dan tidak perlu dikhawatirkan oleh anggota.
“Sebenarnya kriteria yang kita ajukan itu sesuatu yang memang harus dimiliki oleh ISP agar bisa beroperasi. Ini seperti ketentuan uji laik operasi (ULO) oleh Kemkominfo saja,” ujarnya.
Pemeringkatan ini nantinya akan memberikan nilai tambah terhadap bisnis anggota sebab administrasi teknis akan semakin terstruktur. Bagi pelanggan, ini menjadi pedoman untuk memilih ISP berdasarkan peringkat tersebut. BSSN juga berencana bekerja sama dengan LKPP dalam proses tender e-katalog dalam mengimplementasikan pemeringkatan ISP.
Saat ini pengurus APJII bersama BSSN aktif melakukan gerakan sosialisasi kepada para anggota di daerah. Serangkaian diskusi dan seminar diadakan di empat kota yakni Medan, Jakarta, Yogyakarta, dan Bali. Pengurus pusat juga sangat terbuka jika ada anggota yang masih kebingungan mengenai program pemeringkatan ini.
“Rencananya pemeringkatan ini akan mulai efektif di kuartal I 2020. Kita juga akan selalu mengevaluasi,” ujarnya.
Kriteria dan Indikator Penilaian
1. Aspek Administrasi Teknis
- Inventarisasi perangkat(Topologi Jaringan dan spesifikasi Jaringan);
- Formulir registrasi pelanggan
- Dokumentasi Protokol Internet / IP Management
- Terintegrasi dengan Local Internet Exchange (IIX APJII)
2. Aspek Responsif
- SOP internal dan eksternal pada Penyelenggara Jasa Interkoneksi Internet atau Penyelenggara Jasa Akses Internet terkait penanganan gangguan; dan
3. Aspek Mitigasi
- Perangkat antisipasi serangan;
- Tim teknis yang memiliki sertifikat kompetensi dalam pengelolaan jaringan; dan
- Pemasangan sistem deteksi dini ancaman siber BSSN
4. Aspek Keamanan Layanan
- Aktif terkoneksi pada DNS ’Bersama’ APJII
- Topologi penyaringan;
5. Aspek Legalitas
- Izin penyelenggaraan Penyelenggara Jasa Interkoneksi Internet atau Penyelenggara Jasa Akses Internet dari Kemkominfo; dan
- Administrasi keanggotaan di APJII.
2353total visits,1visits today