
JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) beberapa waktu yang lalu telah melakukan koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Balai Monitoring (Balmon) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) DKI Jakarta.
Koordinasi yang dilakukan pada 13 Mei 2019 lalu membahas tentang sosialisasi penggunaan frekuensi yang masih digunakan oleh beberapa anggota APJII.
Frekuensi tersebut adalah 5.600 – 5.650 MHz. Sumber daya yang didiskusikan itu, pada dasarnya tidak boleh digunakan oleh anggota APJII. Hanya boleh digunakan oleh BMKG untuk memantau keadaan cuaca maupun pemantauan pesawat terbang.
“Jadi APJII melakukan koordinasi bersama BMKG dan Balmon Kemkominfo DKI Jakarta membahas masalah penggunaan frekuensi yang tidak diperbolehkan digunakan selain BMKG. Sebab frekuensi tersebut dikhususkan untuk memantau cuaca, bencana alam, dan penerbangan,” kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga APJII, Eva Marlina.
Lebih lanjut, Eva mengatakan, pihak BMKG yang difasilitasi oleh Balmon Kemkominfo DKI Jakarta, meminta bantuan APJII untuk melakukan sosialisasi kepada para anggotanya untuk tidak menggunakan frekuensi yang seharusnya diperuntukan bagi BMKG.
“Sebenarnya sudah ada frekuensi yang dialokasikan dan bisa digunakan oleh masyarakat dan anggota APJII yakni frekuensi 2.400 – 2.483 MHz dan 5.725 – 5.825 MHz,” katanya.
Setelah rapat koordinasi tersebut, Balmon Kemkominfo DKI Jakarta akan semakin tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan melanggar menggunakan frekuensi BMKG, termasuk juga bila ada anggota APJII yang kedapatan mengoperasikan frekuensi itu.
Sehingga, APJII sebagai organisasi internet terbesar di Indonesia memilliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi ini kepada anggotanya.
“Karena tindakan itu bisa dimatikan perangkatnya yang berdampak terhadap operasional perusahaan. Sebenarnya tindakan sudah dilakukan oleh Balmon DKI Jakarta sebelum rapat ini. Tapi karena masih ada saja yang coba-coba. Makanya ada meeting bersama ini,” ungkap Eva.
Komitmen APJII terhadap persoalan ini yakni telah menghimbau berulang kali kepada anggota untuk tidak menggunakan frekuensi BMKG dan menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk lebih menguatkan komitmen tersebut, Eva menyebutkan bahwa APJII dan Balmon DKI Jakarta telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan persoalan tersebut. MoU itu ditandatangani oleh Ketua Umum APJII, Jamalul Izza dan dari pihak Balmon Kemkominfo DKI Jakarta.
6211total visits,3visits today