Anggota APJII Bisa Manfaatkan Data Dukcapil untuk Verifikasi Pelanggan

APJII dan 11 Perusahaan Layanan Keuangan Menandatangani Perjanjian Kesepakatan Pemanfaatan Data Dukcapil / Dok APJII 2019

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza mengatakan saat ini seluruh anggota APJII dapat memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik untuk melakukan proses verifikasi pelanggan. 

Pemanfaatan ini bisa dilakukan setelah APJII secara resmi menyepakati kerja sama melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri. 

Menurut Jamal, verifikasi data pelanggan melalui sistem Dukcapil, nantinya bisa dilakukan oleh perusahaan Internet Service Provider (ISP) yang melayani konsumen retail atau perorangan. Langkah ini juga sebagai antisipasi kejahatan siber yang kini marak terjadi. 

“Kalau untuk enterprise itu gak ada masalah. Karena sudah ada NPWP dan dokumen resmi perusahaan. Sekarang ini lebih kepada pelanggan yang perorangan. Ini penting, karena ketika pelanggan perorangan ingin menggunakan internet broadband ke ISP, identitas yang mereka berikan adalah KTP. Sementara KTP bisa saja dipalsukan. Nah, teman-teman anggota APJII bisa lakukan verifikasi terkait keaslian identitas itu melalui sistem dari Dukcapil,” jelas Jamal.

Lebih lanjut Jamal menjelaskan, verifikasi data ini sama halnya dengan registrasi prabayar yang dilakukan operator seluler. Tujuannya sama-sama mencegah tindak kejahatan di internet. 

Sementara itu, menurut Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, kerja sama pemanfaatan data NIK, kependudukan, dan KTP Elektronik ini meruakan bagian dari upaya membangun ekosistem single identity number. Sederhananya, data kependudukan tunggal dapat digunakan untuk semua keperluan termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

“Dengan begitu, masyarakat atau nasabah dapat lebih mengoptimalkan sistem administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat,” jelasnya.

Sejauh ini dikatakan Zudan, untuk awal tahun 2019, sudah ada 14 lembaga yang melaksanakan kerja sama dengan Dukcapil. Jumlah ini pun akan terus bertambah seiring dengan pentingnya verifikasi data yang harus dilakukan oleh lembaga tertentu. 

Selain APJII, 11 perusahaan jasa keuangan juga sepakat melakukan kerja sama pemanfaatan data dari Dukcapil. 11 perusahaan jasa keuangan itu adalah PT Avrist Assurance, PT Mizuho Balimor Finance, PT Pasaraya Life Insurance, PT JTrust Olympindo Multi Finance, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk, PT Bhinneka Life Indonesia, Suzuki Finance Indonesia, Bank Woori Saudara, Bank Index Selindo, PT China Life Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia.

4614total visits,1visits today

One thought on “Anggota APJII Bisa Manfaatkan Data Dukcapil untuk Verifikasi Pelanggan

  1. Sy menyelenggaranakn jasa koneksi internet ke pelanggan (rt rw net), dan sy msh dlm bentuk usaha perorangan. Krn pelanggan sy sdh banyak, sy sdg mengurus izin usaha ke OSS dan sdg dlm proses kengurus KSWP krn baru tahun 2018 sy membuat spt tahunan.
    Mohon bantuan infonya apakah sy perlu daftar menjadi angggota APJII?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *