JAKARTA – Anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) belum lama ini melakukan pertemuan dan diskusi bersama dengan Balai Monitoring DKI Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Balmon Kemenkominfo) di Hotel Aviary, Bintaro, Tangerang Selatan.
Dalam diskusi yang diselenggarakan awal Desember kemarin, (3/12/2018), Balmon DKI Jakarta mensosialisasikan penggunaan frekuensi yang seharusnya digunakan oleh para anggota APJII.
“Jadi acara ini merupakan silaturahmi dan diskusi anggota APJII bareng Balmon DKI Jakarta. Kegiatan ini dilakukan karena mengingat masih ditemukannya pelanggaran penggunaan frekuensi di lapangan oleh anggota,” jelas Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, APJII, Eva Marlina.
Maka itu, lanjut Eva, melalui sosialisasi ini para anggota APJII diingatkan kembali agar menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan berlaku. Adapun yang boleh digunakan oleh anggota yakni pada frekuensi 2.400 sampai dengan 2.483 MHz dan 5.725 hingga 5.825 MHz.
“Di sisi lain, acara ini dilakukan menanggapi keluhan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Karena banyak dari anggota yang menggunakan frekuensi BMKG, sehingga sangat mengganggu saat mendeteksi gangguan alam,” ungkapnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, kata Eva, respon anggota APJII sangat positif. Sebab, mereka bisa langsung bertanya dan mendapat solusi dari Balmon. Pada acara tersebut, sebanyak 70 orang yang hadir mewakili ISP masing-masing.
“KaBalmon sekarang kebetulan baru beberapa bulan di Jakarta. Beliau juga berterima kasih kepada APJII karena dapat memfasilitasi untuk melakukan pertemuan dengan anggota APJII,” terangnya.
2748total visits,2visits today