JAKARTA – Para pelaku usaha lokal yang selama ini bermain di data center dan bisnis turunannya seperti cloud computing, hosting, serta lainnya ternyata tak dilibatkan dalam pembahasan draft revisi Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Salah satu yang menjadi perhatian dari draft itu adalah rencana mengubah Pasal 17 yang menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
“Saya sudah konfirmasi ke seluruh anggota IDPRO, kami memang belum pernah dilibatkan dalam pembahasan Perubahan PP 82/2012,” tegas Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO) Kalamullah Ramli ketika dihubungi (28/10). Continue reading