JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, memberikan penghargaan kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Penghargaan itu diberikan karena kontribusi APJII terkait pajak yang harus dibayarkan Google ke Republik ini.
Ketua Umum APJII, Jamalul Izza menerima penghargaan yang diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Haniv. Serah terima penghargaan itu berlangsung di kantor Ditjen Pajak di Jakarta pada hari Selasa (30/1/2018).
Menurut Jamal, penghargaan yang diberikan Ditjen Pajak kepada organisasi internet terbesar di Indonesia ini, patut untuk disyukuri. Hal ini juga menunjukan komitmen APJII untuk membantu pemerintah terkait pajak internet.
“Ini sebuah apresiasi yang diberikan oleh Ditjen Pajak ke APJII yang selama ini membantu pemerintah dalam mengejar pajak Google. Alhamdulillah, pemerintah berhasil menagih pajak yang harus dibayar oleh Google,” katanya.
Dilanjutkan Jamal, kontribusi APJII dalam membantu Ditjen Pajak adalah memberikan data-data terkait pajak yang semestinya Google bayar ke negeri ini. Melalui data-data yang diberikan APJII ke Ditjen Pajak, setidaknya membuat pemerintah mempunyai gambaran besaran pajak yang harus dibayar raksasa internet itu.
“Dalam hal ini, kami tidak ikut menentukan besaran besar pajak yang harus dibayarkan Google kepada pemerintah. Itu sudah ranah Ditjen Pajak. Kami hanya memberikan data-data yang dibutuhkan oleh pemerintah,” jelas Jamal.
Dikutip dari berbagai sumber, Google akhirnya luluh dan mau membayarkan pajaknya kepada pemerintah Indonesia. Walaupun pemerintah menutup rapat-rapat besaran pajak yang harus dibayarkan Google. Dasar pajak yang dikenakan Google menggunakan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2016. Hal itu diutarakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Sebelumnya, Ditjen Pajak sempat memperkirakan pajak yang harus dibayar perusahaan Larry Page dan Sergey Brin itu. Angkanya berkisar mencapai Rp 450 miliar per tahun. Asumsi margin keuntungan yang diperoleh Google sekitar Rp 1,6 – 1,7 triliun per tahun. Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.
Pendapatan yang diraih Google itu berpegang pada total pendapatan bisnis iklan digitalnya di Indonesia pada tahun 2015 yakni USS$ 830 juta. Sementara, Google dan Facebook merupakan pemegang pangsa pasar iklan digital sebesar 70 persen di Indonesia. Data itulah yang digunakan oleh Ditjen Pajak untuk menaksir besaran pajak yang mesti dibayar Google.
6122total visits,2visits today