JAKARTA—Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengeluhkan lambatnya penayangan produk anggotanya di portal e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) yang berpotensi menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Ketua Umum APJII Jamalul Izza menjelaskan dari 93 internet service provider (ISP) yang hadir dalam acara ‘Upload Produk’ di Gedung LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) pada 15 Januari 2018 silam, baru 11 diantaranya yang sudah muncul di portal e-katalog. Hal ini membuat instansi pemerintah yang membutuhkan layanan Internet hanya memiliki pilihan terbatas.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 110 ayat (4) mengatur bahwa Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (KLDI) wajib melakukan pembelian dan kontrak melalui e-purchasing untuk kontrak baru di 2018 melalui E-Katalog.
Setelah melalui proses perpanjangan kontrak, saat ini seharusnya instansi pemerintah sudah bisa memilih ISP yang tersedia di e-katalog. Apalagi Internet merupakan kebutuhan krusial bagi para instansi tersebut.
“Saat ini sudah banyak K/L/D/I yang khawatir karena sampai akan berakhirnya bulan Januari belum semua penyedia ISP tayang di e-katalog,” ungkap Jamal, Rabu (24/01/2018).
Keterlambatan penayangan ISP di portal e-katalog ini menurut Jamal akan merugikan kedua pihak, baik instansi pemerintah yang menjadi pelanggan maupun ISP itu sendiri. Bagi instansi pemerintah opsi produk ISP yang bisa dipilih menjadi terbatas. Sementara bagi ISP akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena mau tidak mau para instansi tersebut akan memilih 11 ISP yang sudah muncul di e-katalog.
“Kesempatan 82 ISP lain [yang belum muncul di e-katalog] untuk terbeli menjadi sangat kecil,” tambahnya.
Jamal pun meminta LKPP untuk mempercepat proses penayangan produk ISP di e-katalog. Selain itu, proses pembelian oleh KLDI di e-katalog sebaiknya ditunda sampai seluruh produk ISP bisa muncul di portal tersebut. Hal ini menurutnya penting untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat dan menimbulkan kecemburuan di antara para ISP.
Terakhir, Jamal juga berharap agar LKPP menjelaskan kepada instansi pemerintah dan ISP mengenai penyebab molornya proses penayangan untuk menghindari dugaan-dugaan yang kurang baik.
4415total visits,5visits today