JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza, memastikan kepada seluruh anggota sudah bisa melakukan perpanjangan kontrak dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Semua kontrak sudah diperpanjang oleh LKPP melalui proses administrasi perpanjangan kontrak antara LKPP dengan teman-teman ISP,” katanya.
Menurutnya, isu yang bergulir selama ini dengan LKPP hanyalah masalah kontrak ISP yang berakhir di tahun ini. Namun, hal itu sudah bisa teratasi, karena seluruh ISP ISP sudah bisa melakukan perpanjangan kontrak dengan LKPP.
Sementara itu, bagi ISP yang baru akan mendaftar, diinformasikan hal itu bisa dilakukan di pertengahan tahun ini.
“Jadi bukan mendaftarkan yang baru tetapi lebih ke perpanjangan kontrak yang lama lama, sedangkan untuk yang baru atau belum terdaftar info yang kita dapat kemungkinan pertengahan tahun ini,” jelas Jamal.
Sebelumnya, pada Juli lalu, APJII melakukan Focus Group Discussion (FGD) soal e-katalog dan e-purchasing. Hadir dalam FGD tersebut, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Drs Emin Sdhy Muhaemin MSi, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DR Sukarmi SH MH, Kasubdit Jasa Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Falatehan ST MTi, dan Ketua Bidang Regulasi dan Advolasi APJII Heru Setiawan.
FGD tersebut selain membahas mekanisme teknis LKPP, juga sebagai ajang anggota APJII berkeluh kesah terkait tentang kesulitannya mendaftar e-katalog, termasuk persyaratannya yang ribet. Apalagi katanya ada persyaratan harus ada rekomendasi dari pemberi lelang.
Ya, sulitnya proses pendaftaran masih menjadi isu utama di kalangan APJII. Diharapkan persyaratan pendaftaran bukan hanya soal ketat, tapi juga yang jelas sehingga bisa diikuti oleh ISP, para anggota APJII.
3317total visits,1visits today
Pendaftaran anggota apjii apakah bisa kepada penyedia internet yang masih kecil seperti rt rw net?