Dua Pasal RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Rugikan Anggota APJII telah Dihapus

Foto bersama di acara IIXS 2017 / Dok. APJII

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menghapus 2 pasal dan ayat yang ada pada Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait Penyelenggaran Jasa Telekomunikasi. Kedua poin yang ada pada RPM dirasa memberatkan anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Penghapusan itu setelah pengurus APJII melakukan diskusi dengan pemerintah.

“Alhamdulillah, pasal 13 ayat 3 dan 31 ayat 3 berhasil dihapus. Berarti, kedua poin kita disetujui untuk dihapus. Terima kasih banyak untuk support dan doa dari teman-teman semua,” kata Ketua Umum APJII, Jamalul Izza.

Sebelumnya, pasal 13 ayat 3 menyebutkan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus melakukan keterhubungan dengan simpul jasa (node) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet di Kota/Kabupaten terdekat dengan lokasi perangkat Telekomunikasi dimaksud.

Sementara pada pasal 31 ayat 3 tertulis Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dilarang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) di luar cakupan wilayah layanannya.

Menurut Jamal, bila kedua pasal itu tak dihapus, sama saja mempersempit ruang anggota APJII untuk melayani permintaan masyarakat. Apalagi jauh sebelum RPM itu terbit, para anggotanya ada yang telah melakukan pembangunan ke luar cakupan wilayahnya. Di sisi lain, pemerintah berharap agar dunia usaha dapat melayani kebutuhan masyarakat terkait internet.

“Padahal anggota APJII membantu program pemerintah dalam penetrasi internet yang telah berjalan dengan baik,” jelas Jamal.

Terlepas dari itu, Jamal juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah karena telah menghapus dua pasal yang menjadi concern APJII terhadap seluruh anggotanya.

Di sisi lain, di rilis resmi Kominfo, Plt Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza mengatakan, Keputusan Menteri 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi merupakan salah satu PMK yang sangat mendesak untuk dilakukan penyesuaian dengan perkembangan dan evolusi di industri telekomunikasi sekarang.

“Oleh karenanya, Kemenkominfo melakukan konsultasi publik RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui e-mail hukumppi@mail.kominfo.go.id dan falatehan@postel.go.id (08151898881) mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Desember 2017,” katanya.

 

2590total visits,2visits today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *