FGD APJII-LKPP: Menuju e-Katalog Berkeadilan

 

FGD APJII bersama LKPP, KPPU, dan Kominfo soal e-katalog.

 

JAKARTA – Melanjuti audiensi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Juli lalu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melakukan forum group discussion (FGD) soal e-katalog dan e-purchasing di Sekretariat APJII pada 22 Agustus lalu.

Hadir dalam FGD tersebut, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Drs Emin Sdhy Muhaemin MSi, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DR Sukarmi SH MH, Kasubdit Jasa Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Falatehan ST MTi, dan Ketua Bidang Regulasi dan Advolasi APJII Heru Setiawan. FGD ini dipandu oleh Pradnanda Berbudy sebagai moderator.

“FGD ini bertujuan mengetahui e-katalog dari sisi LKPP, khususnya untuk perusahaan jasa internet (ISP), mengetahui apakah e-purchasing dari sisi persaingan usaha sudah sesuai dengan UU, serta bagaimana mekanismenya agar sesuai dengan UU,” ujar Pradnanda sebelum memulai FGD ini.

FGD dimulai dari pejabat LKPP yang memaparkan definisi e-katalog, bagaimana mekanismenya, dan proses pembayarannya. Digambarkan juga realisasi e-purchasing ISP di periode 2015-2017 yang mencapai Rp 3,7 triliun, dengan jumlah produk yang terbesar adalah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 287 miliar.

Setelah LKPP, giliran komisioner KPPU angkat bicara. Secara umum, KPPU berpandangan e-katalog dan e-purchasing menciptakan persaingan usaha di kalangan pelaku bisnis, meski belum tentu menimbulkan mekanisme persaingan usaha yang sehat, berdasarkan fakta yang ada. Namun, minimal mencegah terjadi persekongkolan tender.

“Berdasarkan Perpres No 4 Tahun 2015 pasal 100 ayat 3 yang memberikan porsi perlindungan pada UKM, ISP harus mendapat hak sama untuk mendaftar di e-katalog. Selain itu, emerintah wajib menetapkan standar yang harus dipenuhi oleh pemain pasar, tapi tidak boleh mengarah ke salah satu kelompok usaha tertentu. Pelaksanaannya pun harus efektif, transparan, dan harga harus terbuka,” ujar Komisioner KPPU DR Sukarmi SH MH.

Sementara Falatehan ST MTi, Kasubdit Jasa Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengingatkan kepada penyelenggara ISP di e-katalog untuk ‘jujur’ mencantumkan layanannya sesuai dengan izi penyelenggaraannya, termasuk komitmen di wilayah layanan dan kapasitas bandwidth yang dimiliki.

“Perlu ada koordinasi LKPP Kementerian Komunikasi dan instansi lain untuk spek teknik yang dibutuhkan dalam e-katalog khususnya terkait sektor telekomunikasi. Kemudian harmonisiasi data ISP sehingga hanya penyelengara legal yang dapat mencantumkan layanan di e-katalog,” ujarnya.

APJII sendiri mengharapkan adanya level playing field yang sama dalam pelaksanaan e-katalog. Selain itu, APJII ingin dapat dilibatkan dalam evaluasi penyelenggaraan aplikasi e-katalogi LKPP. Tujuannya supaya dapat memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah/LKPP dan anggota penyelenggara APJII.

FGD makin menarik ssat sesi diskusi. Beberapa peserta dari anggota APJII menanggapi secara kritis penjelasan para narasumber, selain sedikit ‘curhatan’ juga.

Misalnya, kesulitan untuk mendaftar e-katalog, termasuk persyaratannya yang ribet. Apalagi katanya ada persyaratan harus ada rekomendasi dari pemberi lelang.

Ya, sulitnya proses pendaftaran masih menjadi isu utama di kalangan APJII. Diharapkan persyaratan pendaftaran bukan hanya soal ketat, tapi juga yang jelas sehingga bisa diikuti oleh ISP, para anggota APJII. Semoga FGD ini bermanfaat.

 

 

 

 

5603total visits,1visits today

One thought on “FGD APJII-LKPP: Menuju e-Katalog Berkeadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *