JAKARTA – Pada tahun 2015, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melakukan kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Kerja sama yang dilakukan bersama BPPT yakni terkait riset dan penerapan teknologi informasi.
Menurut Ketua Umum APJII, Jamalul Izza, tujuan kala itu bekerja sama dengan BPPT adalah untuk meningkatkan kemandirian di bidang riset dan penerapan teknologi informasi. Adapun ruang lingkup yang dikerjakan dari kerja sama itu yakni digital forensic security, government internet exchanger, dan broadband e-government.
“Dari ketiga cakupan kerja sama itu, yang paling utama adalah mengenai digital forensic security. Karena baik APJII dan BPPT juga concern di hal tersebut. Terbukti masalah keamanan data dan jaringan saat ini sedang menjadi fokus di mana-mana. Jadi, kami saling bersinergi,” ujar Jamal.
Dikatakan Jamal, realisasi kerja sama tersebut dilaksanakan dalam bentuk pertukaran data informasi, kerja sama riset, pemanfaatan dan penerapan hasil-hasil penelitian yang telah ada, bantuan teknis, pemanfaatan sumber daya (sarana dan prasarana serta sumber daya manusia), dan bentuk kerja sama lain yang dikembangkan secara bersama-sama.
“Kerja sama masih berjalan sampai saat ini. Bukti konkret dari kerja sama ini di antaranya saat terjadi ramai malware WannaCry dan Petya, APJII dan BPPT aktif bersama-sama berdiskusi mencegah merebaknya virus komputer ini,” jelasnya.
Kerja sama antarkedua belah pihak, disepakati bersama dengan penandatangan nota kesepahaman yang turut ditandatangani oleh Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material, BPPT, Hammam Riza. Kesepakatan kerja sama ini, memiliki jangka waktu selama tiga tahun terhitung sejak Agustus 2015 hingga Agustus 2018.
3646total visits,4visits today